SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa hukum dr. Aulia Risma Lestari, Misyal Achmad, menyampaikan kekecewaannya atas sikap Polda Jawa Tengah menunda penetapan tersangka kasus dugaan perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip.
Meski kecewa, Misyal menyebut pihak keluarga dr. Aulia telah legowo dan berusaha memahami alasan Polda Jawa Tengah dalam menunda penetapan tersangka. Sebab, Polda Jawa Tengah disebut masih harus memenuhi beberapa persyaratan.
BACA JUGA: Persyaratan Kurang, Polda Jateng Tunda Penetapan Tersangka Kasus Perundungan PPDS Undip
“Dari keluarga, yang pertama tadinya kecewa karena penetapan tersangka hari ini tidak bisa dilaksanakan. Namun setelah mendengar penjelasan dari Polda kami bisa mengerti,” kata Misyal saat beritajateng.tv hubungi, Selasa, 15 Oktober 2024.
Misyal menyampaikan, dari hasil gelar perkara, Mabes Polri meminta Polda Jawa Tengah untuk mendalami beberapa keterangan saksi dan memenuhi beberapa poin sebelum menetapkan tersangka.
Janjikan keluarga Dokter Aulia, Polda Jawa Tengah perlu waktu sepekan ke depan
Polda Jawa Tengah kemudian berjanji sanggup memenuhi permintaan Mabes Polri dalam waktu satu minggu ke depan. Artinya, kata Misyal, pekan depan Polda Jawa Tengah semestinya sudah bisa mengumumkan nama tersangka.
“Minggu depan itu mereka [Polda Jawa Tengah] berjanji, memenuhi poin-poin dalam waktu satu minggu. Kalau Polda sudah memenuhi itu, artinya satu minggu itu sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka,” beber Misyal.