SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa hukum dr. Aulia Risma Lestari, Misyal Achmad, menyampaikan kekecewaannya atas sikap Polda Jawa Tengah menunda penetapan tersangka kasus dugaan perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip.
Meski kecewa, Misyal menyebut pihak keluarga dr. Aulia telah legowo dan berusaha memahami alasan Polda Jawa Tengah dalam menunda penetapan tersangka. Sebab, Polda Jawa Tengah disebut masih harus memenuhi beberapa persyaratan.
BACA JUGA: Persyaratan Kurang, Polda Jateng Tunda Penetapan Tersangka Kasus Perundungan PPDS Undip
“Dari keluarga, yang pertama tadinya kecewa karena penetapan tersangka hari ini tidak bisa dilaksanakan. Namun setelah mendengar penjelasan dari Polda kami bisa mengerti,” kata Misyal saat beritajateng.tv hubungi, Selasa, 15 Oktober 2024.
Misyal menyampaikan, dari hasil gelar perkara, Mabes Polri meminta Polda Jawa Tengah untuk mendalami beberapa keterangan saksi dan memenuhi beberapa poin sebelum menetapkan tersangka.
Janjikan keluarga Dokter Aulia, Polda Jawa Tengah perlu waktu sepekan ke depan
Polda Jawa Tengah kemudian berjanji sanggup memenuhi permintaan Mabes Polri dalam waktu satu minggu ke depan. Artinya, kata Misyal, pekan depan Polda Jawa Tengah semestinya sudah bisa mengumumkan nama tersangka.
“Minggu depan itu mereka [Polda Jawa Tengah] berjanji, memenuhi poin-poin dalam waktu satu minggu. Kalau Polda sudah memenuhi itu, artinya satu minggu itu sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka,” beber Misyal.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah berencana mengumumkan status tersangka dalam kasus dugaan perundungan PPDS Undip pada Selasa, 15 Oktober 2024 siang. Akan tetapi, setelah tim penyidik melakukan gelar perkara, rencana tersebut tertunda.
BACA JUGA: Usai Gelar Perkara, Polda Jawa Tengah: Tersangka Kasus PPDS Undip Hanya Pasal Pemerasan
Hal itu karena penyidik masih membutuhkan keterangan dan pemeriksaan sejumlah pihak terkait.
Atas penundaan ini, Misyal berharap Polda Jawa Tengah dapat segera menyelesaikan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Terlebih, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Johanson Simamora, akan pindah tugas minggu depan.
“Kami berharap Polda Jateng mudah-mudahan bisa konsisten [dalam menyelesaikan kasus ini]. Selain itu kami berharap rekan-rekan wartawan bisa mengawal ini semua,” harap Misyal. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi






