SE susulan itu di keluarkan oleh Kemendagri pada Rabu, 13 Februari 2025 malam.
“Surat [SE awal] diterima dua hari yang lalu, tapi sorenya langsung dibatalkan. Yang tahu alasan pembatalan Kemendagri. Kita kan tinggal terima berita saja,” tegas dia.
Kemarin, Sekda Jateng ungkap retret kepala daerah gunakan APBD, per orang bayar Rp22 juta
Padahal, pada Kamis, 13 Februari 2025 sore, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, menyatakan kepesertaan retret yang APBD tanggung.
Apabila pelaksanannya selama delapan hari, maka anggaran yang di kucurkan setiap kepala daerahnya mencapai Rp22 juta.
Pihaknya menjelaskan, jika mengacu pada SE Kemendagri semula, setelah kepala daerah di lantik Presiden pada 20 Februari di Jakarta mendatang, mereka langsung menuju Akmil Magelang.
“Itu [akomodasi] di persiapkan sendiri-sendiri, mau pakai pesawat turun ke Semarang atau di Jogja, mau pakai mobil pribadi dan sebagainya itu bisa langsung ke Magelang,” pungkas Sumarno.
Perubahan SE rilis pada Rabu, 13 Februari 2025 sore
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengumumkan bahwa pembiayaan retret atau pembekalan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang akan berlangsung di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, sepenuhnya di biayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/692/SJ. SE tersebut di terbitkan pada Kamis, 13 Februari 2025 sore.
Surat Edaran tersebut di tujukan kepada seluruh gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini juga merevisi SE Nomor 200.5/628/SJ yang sebelumnya mengatur pembiayaan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Betul, dana pembekalan kepala daerah selama di Akmil Magelang pada 22 Februari nanti bersumber sepenuhnya dari anggaran Kemendagri. Karena Kemendagri memiliki mata anggaran untuk pelatihan dan penguatan kapasitas aparatur pemerintahan daerah,” kata Bima dalam keterangan resmi, Kamis 13 Februari 2025. (*)
Editor: Farah Nazila