Lebih lanjut, Putri menyebut jika ia dan keluarga telah ikhlas atas kematian salah satu kucingnya. Bahkan, mereka tak keberatan jika berdamai dengan pelaku dan tidak memperpanjang masalah ini ke ranah hukum.
BACA JUGA: Viral! Anak di Tegal Penjarakan Ayah Kandung Berusia 70 Tahun Karena Kotoran Kucing
Hanya saja, kasus ini telah menjadi perhatian publik dan banyak pihak yang mendorong keluarganya untuk melaporkan pelaku ke kepolisian setempat.
“Keluarga sebenarnya sudah ikhlas enggak mau memperpanjang masalah. Tapi karena viral akhirnya dilaporin,” tandasnya.
Sebagai informasi, pelaku penembakan, Imam Prasetyo, terancam pidana Pasal 405 KHUP dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Selain itu, ia juga terancam dengan pasal terkait kepemilikan dan penggunaan senjata airsoft gun. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





