Dari hasil pertemuan itu, lanjut Fajar, masyarakat menghendaki tidak ada ormas yang ikut campur. Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan pimpinan ormas agar tidak turun ke lapangan. Dikarenakan, sebenarnya penolakan pembangunan jembatan hanya muncul dari satu orang saja, yakni wanita bernama Wahyu.
“Nggak usah lah bawa ormas, nanti biar konsinyasi dari Pengadilan Negeri yang memutuskan apakah DPU melakukan ganti untung atau apa bahasanya kita nggak tahu. Intinya proyek ini harus berjalan dan cepat selesai,” tambahnya.
Fajar menekankan, memasuki penghujung tahun, pihak kontraktor tentu melakukan percepatan normalisasi dan pembangunan sarana dan prasarana yang sebelumnya dibongkar. Termasuk jembatan penghubung di RW 7 Kelurahan Mangkang Wetan.
“Dari pihak kontraktor intinya siap membangun, misalnya belum jadi DPU berkomitmen untuk melanjutkan. Intinya kontraktor akan membangun sampai bisa dilewati, mungkin DPU yang akan melakukan finishing,” pungkasnya. (Ak/El)




