Agustina mengatakan penyegaran organisasi yang dilakukan sebelumnya bertujuan memperkuat tata kelola BUMD agar lebih profesional dan akuntabel.
Ia berharap masyarakat dapat melihat proses hukum tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah memperbaiki kualitas pelayanan publik jangka panjang.
“Proses hukum biarlah berjalan sesuai mekanismenya, sementara di jalur pelayanan kita terus bekerja maksimal. Masyarakat menunggu bukti nyata dari perbaikan layanan yang kita janjikan,” tegasnya.
Pemkot Semarang juga menyatakan akan tetap kooperatif mengikuti seluruh tahapan hukum sembari terus memantau kinerja internal PDAM agar pelayanan air bersih kepada warga tetap optimal dan tidak terganggu. (*)





