Jateng

Sengketa Direksi PDAM Masuk Tahap Banding PTUN, Pemkot Semarang Pastikan Pelayanan Tetap Prima

×

Sengketa Direksi PDAM Masuk Tahap Banding PTUN, Pemkot Semarang Pastikan Pelayanan Tetap Prima

Sebarkan artikel ini
Sengketa Direksi PDAM Masuk Tahap Banding, Pemkot Semarang Pastikan Pelayanan Tetap Prima
Perbaikan pipa PDAM Tirta Moedal Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota Semarang memastikan layanan air bersih kepada masyarakat tetap berjalan normal meski sengketa terkait pergantian direksi lama PDAM Semarang melakukan banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pemkot Semarang resmi mengajukan banding atas Putusan PTUN Semarang Nomor 100/G/2025/PTUN.Smg terkait gugatan ketidakpuasan pemberhentian direksi lama PDAM.

Langkah hukum tersebut untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas tata kelola perusahaan daerah.

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menegaskan bahwa proses hukum yang berlangsung tidak akan memengaruhi pelayanan publik. Khususnya distribusi air bersih kepada masyarakat.

“Kita menghargai proses hukum yang berjalan, tetapi saya memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan PDAM dkelola oleh tim yang profesional. Upaya banding ini merupakan langkah konstitusional kami demi menjaga stabilitas perusahaan dan kepentingan warga Semarang,” ujar Agustina.

Menurut Agustina, pelayanan air bersih tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Karena itu, operasional PDAM ia minta untuk terus berjalan optimal tanpa terpengaruh proses persidangan.

Ia menjelaskan, secara regulasi pengajuan banding membuat putusan tingkat pertama belum dapat di eksekusi karena belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

BACA JUGA: Usai Menang PTUN, Eks Direksi PDAM Semarang Bakal Gugat Wali Kota dan Dewas ke Jalur Perdata

Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 115 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 junto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 serta Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Dengan kondisi tersebut, manajemen PDAM yang saat ini menjabat tetap memiliki kewenangan penuh menjalankan operasional perusahaan.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena manajemen PDAM saat ini sudah memiliki legal standing yang kuat untuk menjalankan tata kelola perusahaan. Saya menjamin sengketa ini tidak mempengaruhi aktivitas pelayanan publik,” jelasnya.

Pemkot Semarang juga memastikan seluruh kerja sama teknis maupun pelayanan kepada pelanggan tetap berlangsung normal seperti biasa.

Di sisi lain, manajemen PDAM disebut terus melakukan percepatan peningkatan layanan di lapangan sebagai bagian dari upaya pembenahan internal perusahaan.

Agustina mengatakan penyegaran organisasi yang dilakukan sebelumnya bertujuan memperkuat tata kelola BUMD agar lebih profesional dan akuntabel.

Ia berharap masyarakat dapat melihat proses hukum tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah memperbaiki kualitas pelayanan publik jangka panjang.

“Proses hukum biarlah berjalan sesuai mekanismenya, sementara di jalur pelayanan kita terus bekerja maksimal. Masyarakat menunggu bukti nyata dari perbaikan layanan yang kita janjikan,” tegasnya.

Pemkot Semarang juga menyatakan akan tetap kooperatif mengikuti seluruh tahapan hukum sembari terus memantau kinerja internal PDAM agar pelayanan air bersih kepada warga tetap optimal dan tidak terganggu. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp