Hukum & Kriminal

Usai Menang PTUN, Eks Direksi PDAM Semarang Bakal Gugat Wali Kota dan Dewas ke Jalur Perdata

×

Usai Menang PTUN, Eks Direksi PDAM Semarang Bakal Gugat Wali Kota dan Dewas ke Jalur Perdata

Sebarkan artikel ini
Usai Menang PTUN, Eks Direksi PDAM Semarang Bakal Gugat Wali Kota dan Dewas ke Jalur Perdata
Kuasa hukum ketiga mantan direksi, Muchtar Hadi Wibowo. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Konflik hukum antara Pemerintah Kota Semarang dan tiga mantan (Eks) direksi PDAM Tirta Moedal memasuki fase baru.

Setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, para eks direksi kini menyiapkan langkah lanjutan berupa gugatan perdata terhadap Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng.

Kuasa hukum ketiga mantan direksi, Muchtar Hadi Wibowo, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyusun gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum ke pengadilan negeri.

“Gugatan ini kami siapkan karena klien kami mengalami kerugian akibat keputusan yang kami nilai tidak sesuai prosedur,” ujarnya, Rabu, 29 April 2026.

Tiga mantan direksi tersebut adalah E. Yudi Indardo, Muhammad Indra Gunawan, dan Anom Guritno.

Menurut ketiganya, Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng memberhentikan jabatan direksi secara mendadak pada 9 Oktober 2025.

Menurut Muchtar, dasar gugatan mengacu pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hal ini karena kliennya kuat dugaan mengalami kerugian akibat tindakan yang dianggap melawan hukum.

BACA JUGA: Menang di PTUN, Direksi PDAM Semarang Periode 2024-2029 Minta Pemulihan Jabatan

Proses pemberhentian direksi, menurut dia, tidak sesuai standar operasional prosedur dan tidak berdasar fakta sebenarnya. Bahkan, jika mengacu pada tujuh indikator pemberhentian direksi dalam Pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, alasan pencopotan tersebut sebenarnya tidak memenuhi syarat.

“Maka kami informasikan bahwa Ibu Wali Kota telah banyak melakukan tindakan inprosedural, abuse of power, serta perbuatan melawan hukum,” tegas Muchtar.

Tak hanya itu, Muchtar juga menyoroti kejanggalan administratif dalam proses pemecatan. Dia menyindir soal undangan pemberhentian yang menurutnya mereka buat dan sampaikan pada hari yang sama.

Ia menilai proses pemberhentian tidak memenuhi ketentuan yang di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

“Jika merujuk aturan, alasan pemberhentian direksi harus jelas dan memenuhi indikator. Dalam kasus ini, kami menilai tidak terpenuhi,” katanya.