SEMARANG, beritajateng.tv – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Semarang akhirnya mencapai titik akhir. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa gugatan terkait Pilkada Semarang tidak dapat berlanjut dalam sidang dismissal pada Selasa, 4 Februari 2025.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Ahmad Zaini, menyatakan bahwa keputusan MK menjadi dasar bagi KPU untuk segera menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih.
“Penetapan kepala daerah terpilih malam ini di Hotel Setos,” ungkapnya pada Rabu, 5 Februari 2025.
Setelah penetapan, hasil tersebut akan berlanjut ke DPRD Kota Semarang untuk proses lebih lanjut. Namun, terkait jadwal pelantikan, Zaini menegaskan bahwa kewenangan penuh berada di tangan pemerintah.
BACA JUGA: Putusan MK Sudah Final, KPU Jawa Tengah Bakal Tetapkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Besok Malam
“Pelantikan jadwalnya berlangsung pada 20 Februari 2025,” ujarnya.
Gugatan sengketa Pilkada Semarang sebelumnya Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) ajukan atas perwakilan Saparuddin selaku Koordinator Nasional PPI.