Hukum & Kriminal

Sentil Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, Sudewo: Jangan Memfitnah Saya Terus

×

Sentil Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, Sudewo: Jangan Memfitnah Saya Terus

Sebarkan artikel ini
sudewo
Sudewo usai menjalani sidang pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 6 Juli 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

“Dia itu saya pilih sebagai wakil saya beberapa hari sebelum pendaftaran KPU. Itu murni saya pilih, last minute,” ujarnya.

Sudewo juga mengklaim wakilnya tidak mengeluarkan biaya untuk menjadi calon Wakil Bupati Pati.

“Dia itu menjadi Wakil Bupati gratis. Satu juta saja tidak keluarkan uang. Partai tidak, massa tidak. Jadi dia mestinya bersyukur menjadi Wakil Bupati, jangan memfitnah ke saya terus,” tegasnya.

Perihal apakah tudingan tersebut sudah berlangsung sejak ia masih aktif menjabat sebagai bupati, Sudewo menjawab singkat. “Sudah lama, sejak masih menjabat,” katanya.

Sebagai informasi, Sudewo dan Risma Ardhi Chandra merupakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenangkan Pilkada Kabupaten Pati tahun 2024.

Bantah Terima Uang yang Didakwakan dalam Kasus DJKA

Dalam sidang pemeriksaan saksi, membantah menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Pernyataan itu tersampaikan usai menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang pada Senin, 6 Juli 2026.

Menurut Sudewo, keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK justru memperkuat keyakinannya bahwa dirinya tidak menerima uang sebagaimana didakwakan.

“Persidangan untuk pembuktian dari keterangan saksi-saksi yang jaksa penuntut umum hadirkan. Sejauh yang saya ikuti, insyaallah saya ini clear, tidak menerima uang sama sekali,” kata Sudewo kepada wartawan usai sidang.

BACA JUGA: Eksepsi Tertolak Pengadilan Tipikor Semarang, Sudewo: Saya Bukan Pemimpin Zalim

Ia menilai fakta yang terungkap di ruang sidang menunjukkan uang tersebut tidak pernah sampai kepadanya.

“Tadi di dalam persidangan pun juga jelas bahwa uang itu berhenti di Bernard. Tapi nanti kan ada persidangan berikutnya, mudah-mudahan baik,” ujarnya.

Dalam persidangan pemeriksaan saksi pada Senin, 6 Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi yang berasal dari kalangan kontraktor proyek perkeretaapian.