Hukum & Kriminal

Sentil Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, Sudewo: Jangan Memfitnah Saya Terus

×

Sentil Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, Sudewo: Jangan Memfitnah Saya Terus

Sebarkan artikel ini
sudewo
Sudewo usai menjalani sidang pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 6 Juli 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Keempat saksi tersebut yakni Kepala Bagian Keuangan PT Istana Putra Agung (IPA) Suyanto, staf keuangan PT IPA Anis, Direktur PT IPA Dion Renato Sugiarto, serta Direktur PT Indria Putra Persada Ferry Septha Indrianto.

Persidangan mengungkap dugaan aliran dana terkait proyek Jalur Ganda Solo-Semarang Segmen 6 (JGSS 6) yang disebut-sebut diperuntukkan bagi anggota Komisi V DPR RI. Pada saat itu, Sudewo menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024.

Sebelumnya, Sudewo didakwa menerima suap sebesar Rp1,371 miliar yang berasal dari sejumlah kontraktor pelaksana proyek pembangunan infrastruktur perkeretaapian di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Menurut Jaksa Pemuntut Umum Joko Hermawan, uang tersebut diterima setelah adanya komunikasi dan pengondisian terkait proyek-proyek yang berada di lingkungan DJKA.

Jumlah uang sebesar Rp1,371 miliar itu berasal dari Nur Widayat selaku Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi sejumlah Rp450 juta. Dari Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng selaku Direktur PT Indria Putra Persada sejumlah Rp200 juta dan Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung sejumlah Rp721,5 juta. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp