SEMARANG, beritajateng.tv – Bupati Pati nonaktif Sudewo menyinggung hubungannya dengan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra yang kini memimpin pemerintahan daerah. Hal tersebut Sudewo ungkap usai sidang pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi DJKA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang pada Senin, 6 Juli 2026.
Sudewo menuding Plt Bupati Pati, yang saat ini Wakil Bupati Pati jabat, selama ini kerap menyampaikan pernyataan yang menurutnya tidak benar mengenai hubungan kerja keduanya saat masih menjabat sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati.
“Plt Bupati, Wakil Bupati itu selalu fitnah saya. Bahkan menghadap Pak Jokowi, mantan presiden, mengatakan bahwa dia itu tidak saya beri peran, selalu saya tinggal,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut Sudewo, tuduhan tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Ia mengklaim selalu melibatkan wakilnya dalam setiap rapat maupun kegiatan pemerintahan.
“Ketemu siapa saja pejabat di pusat, di provinsi. Ketemu orang Pati, dia selalu mengatakan itu tidak saya libatkan, tidak saya perankan. Fitnah besar, sama sekali tidak,” katanya.
Klaim Selalu Libatkan Wakil Bupati
Sudewo mengatakan selama memimpin Kabupaten Pati, ia rutin mengajak wakil bupati mengikuti rapat dan selalu memberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat.
“Rapat pasti selalu saya ikutkan dan setiap rapat pasti saya beri kesempatan untuk berbicara. Tapi dia tidak mau ambil bicara, dia diam,” ucapnya.
BACA JUGA: Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi DJKA Sudewo, Jaksa Tanyakan Aliran Dana Rp721,5 Juta
Ia bahkan menuding wakilnya lebih fokus menjatuhkannya daripada menjalankan pemerintahan.
“Yang saya tahu, dia itu fokus berpikirnya hanya bagaimana menjatuhkan saya. Nanti ada bukti-bukti yang kuat bahwa dia berupaya untuk menjatuhkan saya,” katanya.
Sebut Wakil Bupati Terpilih Tanpa Mengeluarkan Biaya
Dalam kesempatan itu, Sudewo juga mengungkap proses penunjukan wakilnya saat Pilkada. Ia menyebut keputusan memilih pasangan tersebut terlaksana beberapa hari menjelang pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Dia itu saya pilih sebagai wakil saya beberapa hari sebelum pendaftaran KPU. Itu murni saya pilih, last minute,” ujarnya.
Sudewo juga mengklaim wakilnya tidak mengeluarkan biaya untuk menjadi calon Wakil Bupati Pati.
“Dia itu menjadi Wakil Bupati gratis. Satu juta saja tidak keluarkan uang. Partai tidak, massa tidak. Jadi dia mestinya bersyukur menjadi Wakil Bupati, jangan memfitnah ke saya terus,” tegasnya.
Perihal apakah tudingan tersebut sudah berlangsung sejak ia masih aktif menjabat sebagai bupati, Sudewo menjawab singkat. “Sudah lama, sejak masih menjabat,” katanya.
Sebagai informasi, Sudewo dan Risma Ardhi Chandra merupakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenangkan Pilkada Kabupaten Pati tahun 2024.
Bantah Terima Uang yang Didakwakan dalam Kasus DJKA
Dalam sidang pemeriksaan saksi, membantah menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Pernyataan itu tersampaikan usai menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang pada Senin, 6 Juli 2026.
Menurut Sudewo, keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK justru memperkuat keyakinannya bahwa dirinya tidak menerima uang sebagaimana didakwakan.
“Persidangan untuk pembuktian dari keterangan saksi-saksi yang jaksa penuntut umum hadirkan. Sejauh yang saya ikuti, insyaallah saya ini clear, tidak menerima uang sama sekali,” kata Sudewo kepada wartawan usai sidang.
BACA JUGA: Eksepsi Tertolak Pengadilan Tipikor Semarang, Sudewo: Saya Bukan Pemimpin Zalim
Ia menilai fakta yang terungkap di ruang sidang menunjukkan uang tersebut tidak pernah sampai kepadanya.
“Tadi di dalam persidangan pun juga jelas bahwa uang itu berhenti di Bernard. Tapi nanti kan ada persidangan berikutnya, mudah-mudahan baik,” ujarnya.
Dalam persidangan pemeriksaan saksi pada Senin, 6 Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi yang berasal dari kalangan kontraktor proyek perkeretaapian.
Keempat saksi tersebut yakni Kepala Bagian Keuangan PT Istana Putra Agung (IPA) Suyanto, staf keuangan PT IPA Anis, Direktur PT IPA Dion Renato Sugiarto, serta Direktur PT Indria Putra Persada Ferry Septha Indrianto.
Persidangan mengungkap dugaan aliran dana terkait proyek Jalur Ganda Solo-Semarang Segmen 6 (JGSS 6) yang disebut-sebut diperuntukkan bagi anggota Komisi V DPR RI. Pada saat itu, Sudewo menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024.
Sebelumnya, Sudewo didakwa menerima suap sebesar Rp1,371 miliar yang berasal dari sejumlah kontraktor pelaksana proyek pembangunan infrastruktur perkeretaapian di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Menurut Jaksa Pemuntut Umum Joko Hermawan, uang tersebut diterima setelah adanya komunikasi dan pengondisian terkait proyek-proyek yang berada di lingkungan DJKA.
Jumlah uang sebesar Rp1,371 miliar itu berasal dari Nur Widayat selaku Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi sejumlah Rp450 juta. Dari Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng selaku Direktur PT Indria Putra Persada sejumlah Rp200 juta dan Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung sejumlah Rp721,5 juta. (*)
Editor: Farah Nazila





