SEMARANG, beritajateng.tv – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo memasuki agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang pada Senin, 6 Juli 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi yang berasal dari kalangan kontraktor proyek perkeretaapian.
Keempat saksi tersebut yakni Kepala Bagian Keuangan PT Istana Putra Agung (IPA) Suyanto, staf keuangan PT IPA Anis, Direktur PT IPA Dion Renato Sugiarto, serta Direktur PT Indria Putra Persada Ferry Septha Indrianto.
Persidangan mengungkap dugaan aliran dana terkait proyek Jalur Ganda Solo-Semarang Segmen 6 (JGSS 6) yang disebut-sebut diperuntukkan bagi anggota Komisi V DPR RI. Pada saat itu, Sudewo menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024.
Saksi Suyanto menjelaskan PT Istana Putra Agung merupakan pelaksana proyek JGSS 6 senilai Rp144 miliar setelah pemotongan pajak. Sebagai Kepala Bagian Keuangan, Suyanto bertugas menyiapkan kebutuhan arus kas perusahaan, termasuk permintaan dana dari direktur perusahaan.
BACA JUGA: Hakim Tolak Eksepsi Eks Bupati Pati Sudewo, Sidang Dugaan Korupsi Tetap Berlanjut
Dalam persidangan, Suyanto mengaku mengetahui adanya permintaan dana terkait proyek JGSS 6 berdasarkan perintah Direktur PT IPA, Dion Renato Sugiarto.
Ia menyebut terdapat permintaan dana sebesar 0,5 persen atau Rp721,5 juta dari nilai kontrak bersih proyek yang senilai sekitar Rp144 miliar untuk Komisi V DPR RI.
“Apa ada permintaan secara spesifik untuk anggota Komisi DPR RI? Ada. Secara spesifik Komisi V DPR RI? Betul. Apakah atas nama Sudewo? Kalau atas nama Sudewo tidak ingat, karena Pak Dion menyampaikan hanya untuk anggota Komisi V DPR RI,” tanya jawab JPU Greafik dengan saksi Suyanto.
Kemudian JPU Greafik menanyakan bagaimana sitem pengambilan uang dari kas perusahaan tersebut. “Apakah pengambilan uang itu secara langsung?” tanya JPU Greafik.





