Hukum & Kriminal

Seorang Kades di Blora Disomasi Pengacara atas Dugaan Penipuan

×

Seorang Kades di Blora Disomasi Pengacara atas Dugaan Penipuan

Sebarkan artikel ini
Dugaan Penipuan
Kepala Desa Sitirejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Joko Mulgiyanto mendapat somasi pengacara atas dugaan penipuan. (Hery P/beritajateng.tv)

BLORA, beritajateng.tv – Kepala Desa (Kades) di Blora bernama Joko Mulgiyanto mengaku kaget lantaran mendapat somasi pengacara atas dugaan penipuan.

Ia adalah Kepala Desa Sitirejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Joko Mulgiyanto.

Secara tiba-tiba, Joko mendapat somasi dari seorang pengacara Jakarta atas dugaan kasus penipuan terhadap Ubaidillah Rouf (obet) senilai Rp 200 juta rupiah.

“Saya malah kaget wong saya juga kenal sama beberapa pengacara. Tiba-tiba ia telpon bilang, kalau saya punya hutang sama obet, padahal tidak,” ungkap Joko Mugiyanto, melalui sambungan telepon, Senin 16 Oktober 2023.

Ia merasa tidak pernah punya hutang kepada obet untuk pencalonan dirinya sebagai Calon Legislatif (Caleg) di DPRD Kabupaten Blora.

“Saya tidak pernah sedikitpun hutang sama obet, saya maju nyaleg tidak ada yang biayai. Pas hari H malah zong (tidak ada uang). Saya malah hutang sama BKK Sulang Rp.500 juta. Silahkan di cek,” imbuh Joko.

Waktu itu, kata Joko, ia minta bantuan uang Rp.150 juta kepada Obet dengan agunan rumah joglo. Rencana Joglo itu mau Obet beli Rp. 1,5 Miliar. Namun Joko hanya minta di bayar Rp. 1 Miliar.

“Sebagai mantan Dewan, saya kan sudah ngomong, katanya mau kasih satu setengah miliar. Saya bilang tidak usah, satu Miliar saja, Joglo silahkan bawa, nanti yang sumbangan Rp.150 juta saya kembalikan. Mana hutang saya,” jelas Joko.

Terpisah, pengacara Obet, Prabowo Febriyanto membenarkan telah melayangkan somasi kepada Joko Mugiyanto, Kades Sitirejo tersebut.

“Benar, hari ini saya selaku kuasa hukum Ubaidillah Rouf telah melayangkan surat Somasi kepada sdr. Joko Mugiyanto, Kades Sitirejo, Kecamatan Tunjungan,” kata Prabowo.

Somasi Dugaan Penipuan

Dalam surat somasi tetanggal 16 oktober 2023 tersebut, poin 2 bahwa Joko Mugiyanto dengan sengaja telah melakukan tidak pelanggaran baik Perdata. Yaitu tindakan wanprestasi untuk membayar pinjaman sebesar Rp.200 juta. Maupun pidana yaitu tindakan penipuan dan menguntungkan diri sendiri atas pinjaman sebesar Rp.200 juta, kepada Ubaidillah Rouf.

“Dan atas peristiwa tersebut patut diduga sdr. Joko Mugiyanto telah melakukan perbuatan Pidana. Dan Perdata berdasarkan pasal 378 dan 372 KUHPidana serta pasal 1239 dan 1243 KUHPerdata,” Jelas Prabowo.

Menurut Prabowo surat somasi ini, merupakan iktikad baik. Untuk mengingatkan Joko agar segera bertanggungjawab atas akibat dari perbuatannya.

Somasi tersebut, kata Probowo, ada tenggang waktu tiga hari untuk memberikan jawaban secara tertulis.

“Kalau tidak ada ada iktikad baik, maka kami dengan berat hati. Kami akan melakukan upaya hukum, berdasarkan bukti – bukti dan keterangan saksi-saksi yang ada, ” pungkasnya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp