Jateng

Serahkan 546 Sertifikat Hasil Konsolidasi Tanah di Jawa Tengah, Menteri ATR/BPN: Nilai Lahan Jadi Naik

×

Serahkan 546 Sertifikat Hasil Konsolidasi Tanah di Jawa Tengah, Menteri ATR/BPN: Nilai Lahan Jadi Naik

Sebarkan artikel ini
Sertifikat Konsolidasi Tanah
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 546 sertifikat hasil program Konsolidasi Tanah di tiga kabupaten/kota di Jawa Tengah pada Selasa, 2 Desember 2025. (ant)

Kolaborasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum, pemerintah kabupaten atau kota, serta para pemangku kepentingan menghadirkan perubahan nyata.

Rincian Sertifikat Konsolidasi Tanah di Jawa Tengah

Kini, permukiman warga tersusun rapi, sehat, serta nyaman berkat desain kawasan yang mengikuti standar tata ruang modern. Warga juga merasa aman karena memperoleh kepastian bermukim melalui Sertifikat Hak Milik yang sah secara hukum.

Lebih lanjut, Nusron pun mengingatkan warga agar menjaga sertifikat mereka tersebut.

BACA JUGA: Menteri ATR/BPN Soal 348 Ribu Hektare Tanah di Jateng Bersertifikat KW 456: Potensi Konfliknya Besar

“Nanti tanah ini sertifikatnya Bapak/Ibu simpan, jangan sampai terjual lagi, jangan tergadai, bisa dibuat usaha, gitu aja. Sebab kalau ada sertifikat, ada kepastian. Jangan sampai tanpa kepastian. Nanti kalau ada yang menduduki tanah tersebut, itu tidak boleh karena ini tanahnya sudah ada yang punya,” tegas Nusron.

Total sertifikat Konsolidasi Tanah yang terserahkan mencapai 546 unit. Rinciannya mencakup 121 Sertifikat Hak Milik untuk Kendal, 210 Sertifikat Hak Milik untuk Semarang, serta 215 sertifikat untuk Pekalongan. Pemerintah juga menyerahkan satu sertifikat aset untuk Pemkab Kendal serta satu sertifikat wakaf. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan