Kolaborasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum, pemerintah kabupaten atau kota, serta para pemangku kepentingan menghadirkan perubahan nyata.
Rincian Sertifikat Konsolidasi Tanah di Jawa Tengah
Kini, permukiman warga tersusun rapi, sehat, serta nyaman berkat desain kawasan yang mengikuti standar tata ruang modern. Warga juga merasa aman karena memperoleh kepastian bermukim melalui Sertifikat Hak Milik yang sah secara hukum.
Lebih lanjut, Nusron pun mengingatkan warga agar menjaga sertifikat mereka tersebut.
BACA JUGA: Menteri ATR/BPN Soal 348 Ribu Hektare Tanah di Jateng Bersertifikat KW 456: Potensi Konfliknya Besar
“Nanti tanah ini sertifikatnya Bapak/Ibu simpan, jangan sampai terjual lagi, jangan tergadai, bisa dibuat usaha, gitu aja. Sebab kalau ada sertifikat, ada kepastian. Jangan sampai tanpa kepastian. Nanti kalau ada yang menduduki tanah tersebut, itu tidak boleh karena ini tanahnya sudah ada yang punya,” tegas Nusron.
Total sertifikat Konsolidasi Tanah yang terserahkan mencapai 546 unit. Rinciannya mencakup 121 Sertifikat Hak Milik untuk Kendal, 210 Sertifikat Hak Milik untuk Semarang, serta 215 sertifikat untuk Pekalongan. Pemerintah juga menyerahkan satu sertifikat aset untuk Pemkab Kendal serta satu sertifikat wakaf. (*)













