BLORA, beritajateng.tv – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam percepatan sertifikasi tanah serta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Jawa Tengah.
Dalam dialog yang berlangsung di Kantor Gubernur, Menteri Nusron menyampaikan bahwa sekitar 19% dari total 2,2 juta hektare tanah di Jawa Tengah belum terpetakan dan tersertifikasi.
“Jika tidak segera disertifikasi, tanah-tanah ini berpotensi memicu konflik di kemudian hari. Oleh karena itu, kerja sama erat antara Kementerian ATR/BPN, gubernur, serta para bupati dan wali kota sangat diperlukan,” tegasnya.
Menteri Nusron juga menyoroti pentingnya pendayagunaan tanah yang tidak produktif, termasuk tanah Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa berlakunya telah habis.
BACA JUGA: Periode Presiden Jokowi, Lebih dari 255 Ribu Tanah Wakaf Tersertifikasi
Ia menambahkan bahwa tanah yang memiliki kepastian hukum dapat meningkatkan nilai dan menarik investasi.
“Investor akan mempertimbangkan lokasi dan status hukum sebelum masuk. Pastikan keduanya jelas, sehingga RDTR menjadi sangat penting,” ungkapnya, Jumat, 17 April 2025
Saat ini, dari target 322 RDTR, baru 60 RDTR yang tersedia di Jawa Tengah.