Perihal aspirasi para pekerja yang menginginkan besaran UMK 2026 berada di angka Rp 3,1 juta, bupati tidak banyak berkomentar. Mengingat regulasi formulasinya juga belum di terbitkan.
Maka bupati harus melihat terlebih dahulu bagaimana ketentuan serta formulasi penghitungan dari Kemnaker. “Makanya kita tunggu dulu aturan dari kementerianya bagaimana,” tandas bupati Semarang.
BACA JUGA: Dorong Ekspor Produk UMKM, HIPMI Jateng Jalin Koneksi Internasional Lewat Jawara Go Global
Sehari sebelumnya, perwakilan serikat pekerja Kabupaten Semarang yang tergabung dalam Gempur telah melakukan audiensi dengan Komisi D DPRD Kabupaten Semarang terkait dengan besaran usulan UMK 2026.
Para buruh Kabupaten Semarang menghendaki Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2026 bisa ditetapkan sebesar Rp 3,1 juta. Atau naik sekitar 20 persen dari UMK 2025. (*)
Editor: Farah Nazila













