SEMARANG, beritajateng.tv – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP pada tahun 2025 mendatang sebesar 6,5 persen.
Menanggapi hal itu, buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Jawa Tengah menilai persentase kenaikan tersebut belum sesuai harapan.
Ketua FSPIP Jawa Tengah, Karmanto, menjelaskan, kenaikan UMP sebesar 6,5 tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup buruh di Jawa Tengah. Apalagi, dengan kondisi UMP di Jawa Tengah yang merupakan nominal terendah di Pulau Jawa.
Ia menilai, kenaikan UMP sebesar 6,5 persen tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL).
BACA JUGA: Disnakertrans Sebut Upah se-Jateng Bakal Naik 6,5 Persen, Kota Semarang Bisa Sentuh Rp3,4 Juta
“Angka 6,5 persen sebenarnya angka yang belum mencapai KHL atau kebutuhan hidup layak,” kata Karmanto saat beritajateng.tv hubungi, Kamis, 5 Desember 2024.
Karmanto menilai, kenaikan UMP Jawa Tengah 2025 semestinya bisa berada di atas 10 persen. Persentase itu selaras dengan perhitungan KHL yang telah pihaknya lakukan.