SEMARANG, beritajateng.tv – Proses seleksi CPNS 2024 telah mencapai tahap pengumuman pascamasa sanggah. Selain itu, pelamar dapat memanfaatkan nilai SKD 2023 untuk seleksi CPNS 2024, namun harus memenuhi beberapa syarat penting.
Berdasarkan KemenPANRB Nomor 344 Tahun 2024, berikut 6 syarat penggunaan nilai SKD 2023 untuk seleksi CPNS 2024:
1. NIK yang Sama: Pelamar harus menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama dengan saat pendaftaran CPNS 2023.
BACA JUGA: Sudah Ajukan Bukti Keberatan Tidak Memenuhi Syarat? Begini Cara Cek Hasil Sanggah CPNS 2024
2. Jenjang Pendidikan Sama: Pelamar wajib melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang pelamar gunakan pada seleksi CPNS tahun lalu.
3. Jabatan Sama atau Berbeda: Pelamar dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda dari jabatan yang ia lamar pada seleksi CPNS tahun sebelumnya.
BACA JUGA: Sampai Kapan Masa Sanggah CPNS 2024? Ini Jadwal, Aturan dan Tahap Selanjutnya