SEMARANG, beritajateng.tv – Hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 segera keluar mulai 17 November 2024. Para peserta yang berhasil lolos tahap ini akan melanjutkan ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024.
Sebagai informasi, SKB sendiri terdiri dari dua jenis tes: SKB non-CAT dan SKB dengan CAT.
Tes SKB dengan CAT menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) yang berbasis komputer. Tes ini memungkinkan masyarakat memantau nilai secara langsung saat peserta mengerjakan atau setelah tes selesai.
Sistem CAT bertujuan memastikan standar minimal kompetensi yang tertetapkan dalam seleksi CPNS.
BACA JUGA: Jangan Sampe Kelewat! Ini Pengumuman Resmi Hasil SKD CPNS 2024, SKD dan Kelulusan Akhir
Sebaliknya, tes SKB non-CAT berlangsung tanpa sistem CAT, sehingga tidak menggunakan komputer.
Pelaksanaan tes ini menjadi tanggung jawab Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memfasilitasi seluruh rangkaian tes SKB CPNS sesuai jadwal dalam surat resmi BKN.
Pada proses seleksi CPNS, SKD berfungsi sebagai tes kompetensi dasar, sementara SKB berperan sebagai tes kompetensi bidang.
Tahap SKB dilaksanakan setelah seluruh proses SKD selesai, diikuti dengan pengumuman akhir hasil seleksi CPNS 2024.
BACA JUGA: Sebentar Lagi Pengumuman, Adakah Masa Sanggah Hasil SKD CPNS 2024? Ini Aturan BKN
Tahap SKB CPNS 2024 CAT dan Non-CAT
Jadwal dan tahapan lengkap pelaksanaan SKB CPNS 2024 telah teratur dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 5419/BKS.04.01/SD/K/2024, tertanggal 13 Agustus 2024. SKB non-CAT akan berlangsung lebih awal, berlanjut pelaksanaan SKB dengan CAT.
Berikut ini jadwal rangkaian SKB CPNS 2024 berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN:





