SEMARANG, beritajateng.tv – Proses seleksi CPNS 2024 telah mencapai tahap pengumuman pascamasa sanggah. Selain itu, pelamar dapat memanfaatkan nilai SKD 2023 untuk seleksi CPNS 2024, namun harus memenuhi beberapa syarat penting.
Berdasarkan KemenPANRB Nomor 344 Tahun 2024, berikut 6 syarat penggunaan nilai SKD 2023 untuk seleksi CPNS 2024:
1. NIK yang Sama: Pelamar harus menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama dengan saat pendaftaran CPNS 2023.
BACA JUGA: Sudah Ajukan Bukti Keberatan Tidak Memenuhi Syarat? Begini Cara Cek Hasil Sanggah CPNS 2024
2. Jenjang Pendidikan Sama: Pelamar wajib melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang pelamar gunakan pada seleksi CPNS tahun lalu.
3. Jabatan Sama atau Berbeda: Pelamar dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda dari jabatan yang ia lamar pada seleksi CPNS tahun sebelumnya.
BACA JUGA: Sampai Kapan Masa Sanggah CPNS 2024? Ini Jadwal, Aturan dan Tahap Selanjutnya
4. Instansi Sama atau Berbeda: Pelamar dapat memilih melamar di instansi yang sama atau berbeda dari instansi yang dilamar pada seleksi CPNS 2023.
5. Memenuhi Passing Grade SKD 2024: Pelamar wajib memenuhi nilai ambang batas atau passing grade sesuai dengan penetapan kebutuhan umum atau kebutuhan khusus yang dilamar.
BACA JUGA: Bisa Pakai Hasil Tahun Lalu, Ini Cara Gunakan Nilai SKD 2023 di SSCASN BKN CPNS 2024
6. Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024: Pelamar harus berstatus lolos seleksi administrasi pada proses seleksi CPNS 2024.
Sebagai catatan, pelamar yang menggunakan nilai SKD 2023 nantinya tidak akan mengikuti SKD CAT BKN 2024.
Dengan memenuhi semua syarat ini, pelamar bisa menggunakan nilai SKD 2023 dalam proses seleksi CPNS 2024. Pastikan untuk memeriksa kembali setiap ketentuan agar proses pendaftaran berjalan lancar dan sesuai aturan. (*)





