Jateng

Setelah 35 Tahun, Tanah Hibah Kementan Rp58 Miliar Segera Jadi Aset Pemkab Semarang

×

Setelah 35 Tahun, Tanah Hibah Kementan Rp58 Miliar Segera Jadi Aset Pemkab Semarang

Sebarkan artikel ini
Proyek Geotermal | Bupati Geotermal | ngesti nugraha
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Setelah melalui proses selama 35 tahun, kelengkapan dokumen tanah hibah dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI di wilayah Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, segera rampung.

Tanah hibah seluas 2,3 hektare dengan nilai aset sekitar Rp58 miliar tersebut dalam waktu dekat akan tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang.

Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha mengungkapkan, pemerintah daerah menerima hibah tanah dari Kementan RI pada 1991.

Namun, proses pengurusan dokumen hibah tanah eks PBB tersebut berlangsung cukup lama. Kini, proses tersebut segera selesai berkat bantuan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan.

BACA JUGA:: Harga Telur Anjlok, Kementan Usul Tambah Porsi Telur di Program Makan Bergizi Gratis

Setelah dokumen hibah lengkap, Pemkab Semarang akan membahas pencatatan tanah tersebut secara resmi sebagai aset daerah.

“Paling lama setengah bulan ke depan, dokumen tersebut sudah akan diserahkan kepada Pemkab Semarang,” jelasnya di Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin 10 Agustus 2026.

Bupati menjelaskan, tanah hibah dari Kementan RI tersebut memiliki luas sekitar 2,3 hektare. Berdasarkan perkiraan harga tanah di lokasi yang mencapai Rp2,5 juta per meter persegi, nilai aset tersebut ditaksir sekitar Rp58 miliar.

“Harapan kami, ini akan bisa menambah jumlah aset yang dimiliki oleh Pemkab Semarang,” tegasnya.

Tambahan Aset

Selain tanah hibah dari Kementan RI, Pemkab Semarang juga mendapatkan tambahan aset berupa tanah negara yang sebelumnya  Badan Bank Tanah kelola.

Tanah tersebut berada di Desa Branjang, Kecamatan Ungaran Barat, dengan luas sekitar 14,8 hektare. Nilai aset tanah tersebut perkiraannya mencapai Rp60 miliar.

BACA JUGA: Antisipasi Penyebaran PMK, Kementan Gelontorkan 50 Ribu Dosis Vaksin untuk 7 Provinsi

Saat ini, Pemkab Semarang masih mengurus sertifikat tanah tersebut melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ungaran.

“Sehingga untuk di tahun 2026 ini aset tanah milik Pemkab Semarang bakal bertambah 17 hektare dengan nilai aset tanah mencapai Rp118 miliar,” tandas Bupati Semarang. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp