Jateng

Sidang Sudewo Ungkap Pengakuan Calon Perangkat Desa, JPU KPK Siapkan Kades dan Camat

×

Sidang Sudewo Ungkap Pengakuan Calon Perangkat Desa, JPU KPK Siapkan Kades dan Camat

Sebarkan artikel ini
sudewo
Sudewo saat memakai rompi tahanan usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 10 Agustus 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Sidang dugaan korupsi pengisian perangkat desa dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo kembali mengungkap kesaksian warga yang mengaku menyiapkan ratusan juta rupiah untuk mengikuti pendaftaran perangkat desa.

Dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 10 Agustus 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan lima saksi untuk mengungkap dugaan praktik pemberian uang dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Saksi tersebut adalah Plt Sekretaris Desa Sidoluhur Sumindar, Kepala Desa Sidoluhur Sudardi, dan tiga warga Sidoluhur yakni, Ria Erlita, Mohammad Suyanto, dan Joko Lastari.

Ria Erlita Sari mengaku diminta menyiapkan Rp165 juta untuk posisi kasi pemerintahan atau bayan di Desa Sidoluhur. Informasi itu disebut diterimanya dari Kepala Desa Sidoluhur, Sudardi, pada 14 Januari 2026.

“Katanya ada pendaftaran perangkat desa dengan membayar sejumlah Rp165 juta untuk perangkat bayan. Jabatannya Kasi Pemerintahan,” kata Ria di hadapan majelis hakim.

Ria mengaku harus mengumpulkan uang dalam waktu singkat. Sebanyak Rp140 juta berasal dari mertuanya, sementara Rp25 juta lainnya berasal dari ibunya yang menjual emas.

BACA JUGA: Kirim Pesan Hari Jadi Pati, Sudewo: Masih Banyak Energi Saya Simpan Untuk Bangun Kabupaten Pati

Namun, ia mengaku tidak akhirnya menjadi perangkat desa setelah muncul kasus OTT KPK.

Kesaksian serupa Suyanto sampaikan. Ia mengaku menyiapkan Rp225 juta untuk pendaftaran istrinya sebagai calon sekretaris desa.

“Saya ditelpon Pak Sudardi untuk menyampaikan kalau ada pendaftaran calon perangkat desa, carik atau sekdes minimal Rp225 juta,” jelasnya.

Untuk memenuhi uang tersebut, Suyanto mengaku menggadaikan tanah dan meminjam kepada sejumlah anggota keluarga.

Sementara Joko Lastari mengaku membayar Rp165 juta untuk mendaftar sebagai calon kasi perencanaan. Ia bahkan menggadaikan tanah untuk mendapatkan uang tersebut.

“Kata Pak Kades ada syaratnya uang Rp165 juta, fotokopi KTP dan KK,” kata Joko.

Pengisian Perangkat Desa Secara Aturan Tidak Menggunakan Uang