Menurutnya kerugian materiil itu, dihitung dari setelah SK PAW dikeluarkan. Otomatis klienya diberhentikan sebagai anggota DPRD Kabupaten Blora dan semua fasilitas serta gaji juga tidak ia dapatkan.
“Ini yang menjadi dasar kami meminta ganti rugi kepada terguugat,” tambah Farid kepada sejumlah media di Rumah makan Olive Blora.
Sementara M Dasum, selaku ketua DPRD Kabupaten Blora, melalui video call menanggapi gugatan dari kuasa hukum Setiadji mengatakan salah alamat, harusnya yang digugat itu Partainya.
“Apa tidak salah alamat itu, harusnya kan Partainya. Uang segitu banyaknya dari mana. Saya kan hanya menjalankan SK, itu kan ada batasan waktunya harus segera dilaksanakan,” tutup Dasum. (Her/El)