“Karena sholat Dzuhur misalnya, tidak mungkin keluar dari waktunya. Saat tidak memungkinkan untuk berdiri (saat sholat), ia duduk, tidak memungkinkan duduk, ia berbaring. Intinya tidak boleh meninggalkan sholat,” tuturnya. (*)
“Karena sholat Dzuhur misalnya, tidak mungkin keluar dari waktunya. Saat tidak memungkinkan untuk berdiri (saat sholat), ia duduk, tidak memungkinkan duduk, ia berbaring. Intinya tidak boleh meninggalkan sholat,” tuturnya. (*)