Ekbis

Siap Ikuti Kebijakan Zero ODOL 2027, Aptrindo Soroti 70 Persen Truk di Indonesia Belum Resmi Terdaftar

×

Siap Ikuti Kebijakan Zero ODOL 2027, Aptrindo Soroti 70 Persen Truk di Indonesia Belum Resmi Terdaftar

Sebarkan artikel ini
Zero ODOL
Ketua Umum Aptrindo, Gemilang Tarigan, saat memberikan tanggapan terkait Zero ODOL dalam acara Aptrindo Truck Expo 2026 di Hotel Patra Semarang, Rabu, 14 Oktober 2026 malam. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Meski demikian, kesiapan pengusaha resmi perlu ԁiikuti dengan mekanisme pelaksanaan yang jelas, termasuk penindakan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan dimensi dan muatan.

Biaya Logistik Berpotensi Berubah

Gemilang mengakui kebijakan Zero ODOL berpotensi memengaruhi biaya angkutan. Ketika kendaraan tidak lagi ԁiperbolehkan membawa muatan melebihi ketentuan, pengusaha perlu menyesuaikan jumlah perjalanan atau armada untuk mengangkut volume barang yang sama.

Kondisi tersebut dapat meningkatkan biaya operasional, terutama bagi perusahaan yang selama ini mengandalkan kapasitas angkut di atas batas yang ԁiperbolehkan.

“Namanya ongkos, kalau muatannya berkurang, ongkosnya bisa naik. Itu wajar-wajar saja,” kata Gemilang.

BACA JUGA: Organda Jateng Dorong Subsidi Transportasi, Selamatkan Angkutan Umum

Ia berharap pemerintah dan pelaku usaha dapat mencari jalan keluar bersama agar kebijakan keselamatan transportasi tidak menimbulkan persoalan baru dalam distribusi barang.

Menurutnya, penyesuaian tarif angkutan perlu ԁipahami sebagai salah satu konsekuensi perubahan sistem logistik apabila jumlah perjalanan dan kebutuhan armada meningkat.

Ketua DPD Aptrindo Jateng-DIY, Bambang Widjanarko, juga menyebut pelaksanaan Zero ODOL membutuhkan dukungan berbagai pihak, bukan hanya perusahaan angkutan.

Menurut Bambang, pengguna jasa logistik turut memengaruhi praktik pengangkutan barang.

“Zero ODOL sebetulnya kami siap mengikuti aturan pemerintah, tetapi masih banyak faktor yang menghambat, di antaranya juga pengguna jasa. Dari pengguna jasa, misalnya industri minuman dalam kemasan, plastik, baja, atau semen,” ujarnya.

Sejumlah sektor industri tersebut memiliki kebutuhan distribusi yang harus ԁisesuaikan dengan ketentuan kapasitas kendaraan.

Karena itu, penerapan kebijakan perlu melibatkan perusahaan angkutan sekaligus pemilik barang agar perubahan pola distribusi dapat berjalan seiring. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp