Perihal nasib para karyawan jika tempat usaha karaoke tutup satu bulan penuh, Guntoro menjelaskan, para pengelola karaoke sementara memang merumahkan seluruh karyawannya.
Momentum ini, biasanya juga di manfaatkan para pekerja untuk mencari kesibukan lain yang menghasilkan. “Bagaimanapun mereka juga harus mencukupi berbagai kebutuhan untuk lebaran nanti,” tegas Guntoro.
Sebelumnya, Bupati Semarang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 500.13.2/ 0001610/ 2025 dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1446 Hijriyah/ 2025 Masehi.
BACA JUGA: Sidang Isbat Sebentar Lagi! Begini Tahapannya dalam Menentukan Tanggal 1 Ramadhan 2025
Melalui Surat Edaran ini bupati melarang seluruh tempat hiburan di Kabupaten Semarang beroperasi selama sebulan penuh.
Larangan ini dalam rangka menciptakan toleransi antar umat beragama sekaligus untuk menghormati masyarakat Muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa. (*)
Editor: Farah Nazila