SEMARANG, beritajateng.tv – Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersiap menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) pada 2024.
Sementara itu, dalam rangka persiapan pendataan siswa penerima PIP, Dinas Pendidikan Kota Semarang telah mengumpulkan operator sekolah pada jenjang pendidikan SD dan SMP se-Kota Semarang secara berkala.
Fitri Ati, Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SMP Disdik Kota Semarang, menjelaskan, dana bantuan PIP merupakan program bantuan menyasar siswa yang belum terjaring pada KIP maupun beasiswa lainnya.
Ia mengatakan, dana bantuan PIP merupakan program prioritas nasional yang bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan bagi siswa, baik dari keluarga miskin atau rentan miskin, sehingga mereka tidak putus sekolah.
“Setip awal tahun di bulan Februari kita sosialisasi ke sekolah, tujuannya untuk mengantisipasi usulan-usulan yang akan diinput di sekolah, kemudian menjaring siswa-siswa yang tidak bisa ter-cover atau belum masuk ke Kartu Indonesia Pintar (KIP),” jelasnya saat beritajateng.tv hubungi, Jumat, 23 Februari 2024.
Dalam praktiknya, jelas Fitri, pihak sekolah melalui operatorlah yang bertanggung jawab dalam mendata siapa saja siswa di sekolahnya yang layak mendapatkan dana bantuan PIP.
“Kita kumpulkan operator, karena operator ujung tombaknya yang menginput, operator yang tahu kondisi siswa di situ bagaimana,” sambungnya.
Syarat dan besaran dana bantuan PIP
Lebih lanjut, terdapat beberapa syarat supaya siswa dapat menerima dana bantuan PIP. Antara lain, tercatat di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial), terusulkan dan terverifikasi oleh dinas pendidikan setempat, bukan anak TNI/POLRI, hingga penghasilan orang tua di bawah Rp5 juta.
Sementara itu, besaran dana bantuan PIP Kemdikbud terdapat penyesuaian berdasarkan jenjang pendidikan penerima.
Besaran tersebut yakni tingkat SD/SDLB/Paket A sebesar Rp450 ribu, SMP/SMPLB/Paket B sebesar Rp750 ribu. Sementara SMA/SMALB/Paket C sebesar Rp1 juta, dan SMK (dengan program 4 tahun) sebesar Rp1 juta.
Peruntukkan dana bantuan PIP adalah untuk memenuhi biaya personal. Antara lain, membeli buku dan alat tulis, membeli seragam dan perlengkapan sekolah, membiayai transportasi ke sekolah. Termasuk, biaya praktik atau magang hingga uang saku peserta didik
“Dana PIP ini untuk membantu memenuhi biaya personal pendidikan sesuai kebutuhan peserta didik. Jadi harapannya anak tidak putus sekolah walau tidak ada biaya,” tandas Fitri. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





