Perubahan jadwal libur Lebaran 2025 bagi siswa-siswi sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan agama sesuai hasil pertemuan dengan Menteri Perhubungan, mengacu pada peraturan Menteri PANRB mengenai work from anywhere (WFA), dan arahan Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan soal pemberlakukan WFA mulai H-7 Lebaran.
”Perubahan ini sesuai dengan hasil pertemuan kami dengan Kementerian Perhubungan dan sejalan dengan peraturan tentang WFA,” jelasnya.
BACA JUGA: Ombudsman Jawa Tengah Ungkap Banyak Aduan Warga soal Pungli di Sekolah: Berpotensi Korupsi
Berikut rincian perubahan jadwal libur Ramadhan dan Idul Fitri 2025:
27 Februari – 5 Maret 2025: Belajar mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat.
6-20 Maret 2025: Belajar di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.
21-28 Maret dan 2-8 April 2025: Libur Idul Fitri bagi sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan.
9 April 2025: Kembali belajar di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan. (*)