“Hal tersebut karena penyelenggaraan satuan pendidikan masuk kategori kegiatan non bisnis berupa pelayanan kepentingan umum yang memungut biaya dalam jumlah tertentu atau terdapat potensi keuntungan, baik materil maupun immateril,” sambungnya.
Erwan menyebut, hal ini merupakan kebijakan baru dalam dunia pendidikan di Kota Semarang. Maka dari itu, pihaknya telah melaksanakan sosialisasi dan rapat bersama para Yayasan sekolah swasta yang memanfaatkan aset pemkot. Baik tanah, lahan, dan bangunan.
Yayasan tetap bisa ajukan keringanan
Namun demikian, meski bersifat wajib, kebijakan uang sewa masih bersifat fleksibel. Erwan menuturkan, jika Yayasan merasa keberatan dengan nominal sewa, Yayasan dapat mengajukan keberatan.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2022 yang menyebut bahwa Wali Kota dapat memberikan pengurangan dan keringanan.
“Pengurangan dan keringanan sewa diberikan dengan memperhatikan keuntungan pemerintah daerah, kondisi atau potensi objek sewa dan kemampuan penyewa,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila