Pendidikan

Siap-siap, Sekolah Swasta di Semarang Wajib Bayar Sewa Lahan, Ini Ketentuannya!

×

Siap-siap, Sekolah Swasta di Semarang Wajib Bayar Sewa Lahan, Ini Ketentuannya!

Sebarkan artikel ini
TK PGRI 39 Peterongan
TK PGRI 39 Peterongan, salah satu sekolah swasta di Kota Semarang yang beralamatkan di Jalan Kompol Maksum Nomor 203, Peterongan, Kecamatan Semarang Selatan. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

“Hal tersebut karena penyelenggaraan satuan pendidikan masuk kategori kegiatan non bisnis berupa pelayanan kepentingan umum yang memungut biaya dalam jumlah tertentu atau terdapat potensi keuntungan, baik materil maupun immateril,” sambungnya.

Erwan menyebut, hal ini merupakan kebijakan baru dalam dunia pendidikan di Kota Semarang. Maka dari itu, pihaknya telah melaksanakan sosialisasi dan rapat bersama para Yayasan sekolah swasta yang memanfaatkan aset pemkot. Baik tanah, lahan, dan bangunan.

Yayasan tetap bisa ajukan keringanan

Namun demikian, meski bersifat wajib, kebijakan uang sewa masih bersifat fleksibel. Erwan menuturkan, jika Yayasan merasa keberatan dengan nominal sewa, Yayasan dapat mengajukan keberatan.

BACA JUGA: Harga Rumah Subsidi di Jawa Naik Jadi Rp166 Juta, Apernas Jateng Targetkan 166.000 Ribu Unit Terisi di 2024

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2022 yang menyebut bahwa Wali Kota dapat memberikan pengurangan dan keringanan.

“Pengurangan dan keringanan sewa diberikan dengan memperhatikan keuntungan pemerintah daerah, kondisi atau potensi objek sewa dan kemampuan penyewa,” tandasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan