SEMARANG, beritajateng.tv – Sekolah-sekolah swasta di Kota Semarang yang masih menggunakan lahan aset pemerintah kota (pemkot) harus mempersiapkan diri mulai saat ini. Sebab, Pemkot Semarang mulai menetapkan kebijakan baru terkait penggunaan lahan aset pemkot.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, Erwan Racmat menjelaskan, lahan aset pemkot saat ini banyak yang digunakan oleh sekolah swasta. Antara lain Taman Kanak-kanak (TK) dan (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) PKBM.
“Jumlahnya kurang lebih 100 sekolah swasta. Terdiri dari TK dan PKBM. Serangkan SD dan SMP swasta tidak ada yg menggunakan lahan pemkot,” katanya saat beritajateng.tv konfirmasi, Jumat, 7 Juni 2024.
Lebih lanjut, Erwan menjelaskan, kebijakan ini berlandaskan pada Amanat Permendagri No.19 Tahun 2016. Yaitu tentang pemanfaatan barang milik daerah yang dipergunakan oleh pihak lain bisa dilaksanakan dengan beberapa cara.
BACA JUGA: Beasiswa BSI Scholarship Tersalurkan Lebih dari 5000 Pelajar dan Mahasiswa
Antara lain pinjam pakai, sewa, atau kerjasama pemanfaatan. Sehingga, lanjut dia, pemanfaatan lahan aset pemkot oleh pihak lain untuk penyelenggaraan satuan pendidikan juga bisa terlaksana dengan cara sewa.
Hal tersebut berlaku pihak sekolah swasta dalam bentuk Yayasan.
“Hal tersebut karena penyelenggaraan satuan pendidikan masuk kategori kegiatan non bisnis berupa pelayanan kepentingan umum yang memungut biaya dalam jumlah tertentu atau terdapat potensi keuntungan, baik materil maupun immateril,” sambungnya.
Erwan menyebut, hal ini merupakan kebijakan baru dalam dunia pendidikan di Kota Semarang. Maka dari itu, pihaknya telah melaksanakan sosialisasi dan rapat bersama para Yayasan sekolah swasta yang memanfaatkan aset pemkot. Baik tanah, lahan, dan bangunan.
Yayasan tetap bisa ajukan keringanan
Namun demikian, meski bersifat wajib, kebijakan uang sewa masih bersifat fleksibel. Erwan menuturkan, jika Yayasan merasa keberatan dengan nominal sewa, Yayasan dapat mengajukan keberatan.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2022 yang menyebut bahwa Wali Kota dapat memberikan pengurangan dan keringanan.
“Pengurangan dan keringanan sewa diberikan dengan memperhatikan keuntungan pemerintah daerah, kondisi atau potensi objek sewa dan kemampuan penyewa,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





