“Adapun fokus kebijakan pemindahan IKN saat ini ialah pada masa jangka pendek di fase pertama tahun 2022-2024. Yang fokus terhadap perpindahan kelembagaan dan ASN serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital,” katanya menjelaskan.
Anas menambahkan, saat ini pemerintah juga tengah membahas pemberian tunjangan khusus kepada ASN yang pindah tugas ke IKN. Sesuai dengan PP No. 7/1977, apabila ada alasan-alasan yang kuat kepada ASN tertentu dapat beroleh tunjangan-tunjangan lain yang teratur dengan peraturan presiden.
Mengenai usulan besaran tunjangan, lanjut Anas, tahapan serta masa pemberlakuan akan pihaknya bahas dengan Kemenkeu.
“Semoga ini menjadi penguatan minat ASN untuk berada dan tinggal di IKN. Melengkapi lingkungan yang bersih, udara yang sehat, dan sarana-prasarana pendukung yang baik ,” ujarnya menambahkan. (ant)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi





