“Dulu setelah memberikan izin, bupati masih membentuk panitia, menunjuk pengawas, menentukan jadwal ujian sampai mitra pelaksana. Sekarang semua itu menjadi kewenangan desa. Bupati hanya memberikan persetujuan di awal,” ujar Yupen.
Yupen juga menyoroti penerapan sistem CAT yang menurutnya merupakan gagasan Sudewo untuk meningkatkan transparansi seleksi perangkat desa.
“Ide CAT ini dari Pak Sudewo. Tujuannya agar seleksi lebih berbobot, transparan, dan fair,” katanya.
Menurutnya, sistem CAT jauh lebih sulit dimanipulasi dibanding metode Lembar Jawaban Komputer (LJK) yang sebelumnya juga digunakan.
“Kalau memang mau korupsi, kenapa memakai CAT? Kenapa tidak tetap memakai LJK? Justru penggunaan CAT mempersulit kalau ada yang ingin mengatur hasil seleksi. Itu sebabnya kami menilai tuduhan korupsi terhadap klien kami patut di pertanyakan,” pungkasnya.
Sidang Pemeriksaan Saksi Terkait Kasus Pengisian Perangkat Desa di Pengadilan Tipikor
Pada sidang pemeriksaan saksi kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati untuk mengungkap fakta terkait proses pengisian perangkat desa pada 2024 hingga 2026.
Dalam persidangan terungkap bahwa pengisian perangkat desa masih berlangsung pada 2024. Namun, pada 2025 dan 2026 tidak ada pengisian meski formasi maupun anggarannya telah tersedia.
Dalam persidangan, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati Tri Hariyama membenarkan pada 2025 terdapat usulan pengisian perangkat desa dari Desa Jepat Lor, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati.
BACA JUGA: Ricuh! Pendukung Sudewo Kepung Pengadilan Tipikor Semarang, Hadang Mobil Tahanan-Rantis Brimob
Namun, usulan tersebut tidak terproses karena tim di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa putuskan dengan pertimbangan masa transisi kepemimpinan daerah. Saat itu, Sudewo baru dilantik menjadi Bupati Pati pada Februari 2025.





