SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota Semarang kembali melakukan rotasi dan pergeseran jabatan dengan melantik 47 pejabat administrator dan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkot Semarang, Rabu, 8 Juli 2026.
Rotasi jabatan 47 pejabat Pemkot Semarang menjadi bagian dari strategi mempercepat pelayanan publik sekaligus memperkuat kesiapan pemerintah menghadapi sejumlah agenda prioritas.
Pelantikan yang berlangsung di Ruang Loka Krida, Lantai 8, Balai Kota Semarang. Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti memimpin langsung pelantikan dan rotasi 47 pejabat Pemkot Semarang. Para pejabat yang dilantik berasal dari jabatan eselon II, III, dan IV.
Agustina mengatakan rotasi kali ini memang tidak sebanyak mutasi sebelumnya. Namun, seluruh perpindahan jabatan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Hari ini ada 47 pejabat yang saya lantik. Jumlahnya memang tidak besar seperti biasanya, tetapi setelah ini masih akan ada rotasi berikutnya. Rata-rata pejabat mendapat promosi atau bergeser pada jenjang yang sama, tidak ada yang turun pangkatnya,” ujar Agustina.
Ia menegaskan, rotasi jabatan bukan sekadar perpindahan posisi, tetapi menjadi langkah untuk membangun budaya kerja yang lebih produktif.
BACA JUGA: Agustina Rotasi 354 Pejabat Pemkot Semarang, Jabatan Camat hingga Kabid Terisi
Pemkot Semarang bahkan tengah menyiapkan sistem penilaian kinerja baru yang akan berkaitan langsung dengan tambahan tunjangan pegawai.
“Setelah pelantikan ini kami akan menyusun sistem penilaian kinerja berbasis capaian. ASN yang mampu memenuhi target akan memperoleh tambahan tunjangan kinerja. Harapannya sistem ini bisa mulai kita siapkan dalam anggaran tahun 2026,” katanya.
Selain memperkuat birokrasi, Agustina meminta seluruh pejabat baru segera beradaptasi karena Kota Semarang akan menjadi tuan rumah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ).
Menurutnya, suksesnya penyelenggaraan MTQ tidak hanya bergantung pada pembangunan fisik. Tetapi juga kesiapan sumber daya manusia di seluruh organisasi perangkat daerah.





