SEMARANG, beritajateng.tv – Bupati Pati nonaktif Sudewo, bersama tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa proses pengisian perangkat desa bukan merupakan kewenangan bupati, melainkan pemerintah desa. Penyampaian pernyataan tersebut usai sidang pemeriksaan saksi dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu, 8 Juli 2026.
Sudewo mengatakan, aturan kewenangan pengisian perangkat desa telah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 35 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Perbup Pati Nomor 55 Tahun 2021.
Menurutnya, regulasi terbaru tersebut justru mengalihkan sebagian besar kewenangan dari bupati kepada pemerintah desa.
“Dalam Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 itu jelas bahwa pengisian perangkat desa merupakan kewenangan desa. Berbeda dengan Perbup Nomor 55 Tahun 2021 yang kewenangannya ada di bupati,” kata Sudewo usai sidang.
BACA JUGA: Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi DJKA Sudewo, Jaksa Tanyakan Aliran Dana Rp721,5 Juta
Ia menjelaskan, seluruh tahapan pengisian perangkat desa, mulai dari pembentukan panitia, pengumuman, kerja sama dengan perguruan tinggi hingga pelaksanaan seleksi berada di bawah kewenangan pemerintah desa.
“Penentuan siapa yang lulus dan siapa yang tidak itu desa, bukan kewenangan bupati. Bupati hanya menerbitkan persetujuan berdasarkan hasil tes yang desa ajukan,” ujarnya.
Usulkan Sistem CAT untuk Seleksi Perangkat Desa
Sudewo juga menegaskan seleksi perangkat desa yang direncanakan pada 2026 menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) secara penuh.
Menurutnya, pengambilan kebijakan itu agar proses seleksi berlangsung objektif dan transparan.
“Pengisian perangkat desa tahun 2026 memakai sistem CAT seperti penerimaan ASN. Jadi benar-benar dijamin objektif. Kalau sebelumnya ada LJK dan CAT, pada 2026 saya tekankan hanya menggunakan CAT,” katanya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi, menilai keterangan enam saksi dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati dalam persidangan justru menguatkan posisi kliennya. Ia menjelaskan Perbup Pati Nomor 35 Tahun 2023 memang telah memangkas kewenangan bupati daripada aturan sebelumnya.





