Hukum & Kriminal

Sidang Dugaan Kasus Korupsi Perangkat Desa, Sudewo Tegaskan Bukan Kewenangan Bupati

×

Sidang Dugaan Kasus Korupsi Perangkat Desa, Sudewo Tegaskan Bukan Kewenangan Bupati

Sebarkan artikel ini
sudewo
Bupati Pati nonaktif Sudewo usai mengikuti sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Pengadilan Tipikor, Rabu, 8 Juli 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Bupati Pati nonaktif Sudewo, bersama tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa proses pengisian perangkat desa bukan merupakan kewenangan bupati, melainkan pemerintah desa. Penyampaian pernyataan tersebut usai sidang pemeriksaan saksi dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu, 8 Juli 2026.

Sudewo mengatakan, aturan kewenangan pengisian perangkat desa telah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 35 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Perbup Pati Nomor 55 Tahun 2021.

Menurutnya, regulasi terbaru tersebut justru mengalihkan sebagian besar kewenangan dari bupati kepada pemerintah desa.

“Dalam Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 itu jelas bahwa pengisian perangkat desa merupakan kewenangan desa. Berbeda dengan Perbup Nomor 55 Tahun 2021 yang kewenangannya ada di bupati,” kata Sudewo usai sidang.

BACA JUGA: Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi DJKA Sudewo, Jaksa Tanyakan Aliran Dana Rp721,5 Juta

Ia menjelaskan, seluruh tahapan pengisian perangkat desa, mulai dari pembentukan panitia, pengumuman, kerja sama dengan perguruan tinggi hingga pelaksanaan seleksi berada di bawah kewenangan pemerintah desa.

“Penentuan siapa yang lulus dan siapa yang tidak itu desa, bukan kewenangan bupati. Bupati hanya menerbitkan persetujuan berdasarkan hasil tes yang desa ajukan,” ujarnya.

Usulkan Sistem CAT untuk Seleksi Perangkat Desa

Sudewo juga menegaskan seleksi perangkat desa yang direncanakan pada 2026 menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) secara penuh.

Menurutnya, pengambilan kebijakan itu agar proses seleksi berlangsung objektif dan transparan.

“Pengisian perangkat desa tahun 2026 memakai sistem CAT seperti penerimaan ASN. Jadi benar-benar dijamin objektif. Kalau sebelumnya ada LJK dan CAT, pada 2026 saya tekankan hanya menggunakan CAT,” katanya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi, menilai keterangan enam saksi dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati dalam persidangan justru menguatkan posisi kliennya. Ia menjelaskan Perbup Pati Nomor 35 Tahun 2023 memang telah memangkas kewenangan bupati daripada aturan sebelumnya.

“Dulu setelah memberikan izin, bupati masih membentuk panitia, menunjuk pengawas, menentukan jadwal ujian sampai mitra pelaksana. Sekarang semua itu menjadi kewenangan desa. Bupati hanya memberikan persetujuan di awal,” ujar Yupen.

Yupen juga menyoroti penerapan sistem CAT yang menurutnya merupakan gagasan Sudewo untuk meningkatkan transparansi seleksi perangkat desa.

“Ide CAT ini dari Pak Sudewo. Tujuannya agar seleksi lebih berbobot, transparan, dan fair,” katanya.

Menurutnya, sistem CAT jauh lebih sulit dimanipulasi dibanding metode Lembar Jawaban Komputer (LJK) yang sebelumnya juga digunakan.

“Kalau memang mau korupsi, kenapa memakai CAT? Kenapa tidak tetap memakai LJK? Justru penggunaan CAT mempersulit kalau ada yang ingin mengatur hasil seleksi. Itu sebabnya kami menilai tuduhan korupsi terhadap klien kami patut di pertanyakan,” pungkasnya.

Sidang Pemeriksaan Saksi Terkait Kasus Pengisian Perangkat Desa di Pengadilan Tipikor

Pada sidang pemeriksaan saksi kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati untuk mengungkap fakta terkait proses pengisian perangkat desa pada 2024 hingga 2026.

Dalam persidangan terungkap bahwa pengisian perangkat desa masih berlangsung pada 2024. Namun, pada 2025 dan 2026 tidak ada pengisian meski formasi maupun anggarannya telah tersedia.

Dalam persidangan, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati Tri Hariyama membenarkan pada 2025 terdapat usulan pengisian perangkat desa dari Desa Jepat Lor, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati.

BACA JUGA: Ricuh! Pendukung Sudewo Kepung Pengadilan Tipikor Semarang, Hadang Mobil Tahanan-Rantis Brimob

Namun, usulan tersebut tidak terproses karena tim di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa putuskan dengan pertimbangan masa transisi kepemimpinan daerah. Saat itu, Sudewo baru dilantik menjadi Bupati Pati pada Februari 2025.

Dalam sidang ini, KPK juga menghadirkan lima saksi lain dari lingkungan Pemkab Pati, yakni Plt Sekda Pati Riyoso, Kepala BPKAD Pati Febes Mulyono, Kabag Hukum Setda Pati Ari Sih Hartono, Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pati Eko Muji Santoso, dan Siti Nuraini.

Dalam perkara ini, Sudewo bersama sejumlah kepala desa didakwa diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses rekrutmen perangkat desa dan memperoleh keuntungan hingga Rp2,495 miliar. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp