Sementara itu, saksi Jajang Prihono, eks Sekda Klaten nonaktif, menyatakan bahwa pada 2023 ia menandatangani surat perjanjian sewa antara Pemkab Klaten sebagai pengelola dengan PT MMS yang Jap Ferry wakili selaku Direktur Utama.
Adapun saksi Jaka Sawaldi, eks Sekda Klaten lainnya, menjelaskan mekanisme pengelolaan aset daerah sesuai Permendagri. Ia menyebut, kepala daerah sebagai pemilik aset, sekda sebagai pengelola, dan organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai pengguna barang.
Menurutnya, pengelolaan Plaza Klaten saat itu berada di bawah Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Klaten.
Seharusnya Pemda Klaten Tidak Rugi, Malah Untung
Kuasa hukum terdakwa Jap Ferry Sanjaya, OC Kaligis, menegaskan tidak ada kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi sewa Plaza Klaten yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.
Menurut OC, perjanjian sewa antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten dan PT MMS telah sah ditandatangani pada 11 Januari 2023 dan bahkan pembayaran telah dilakukan hingga 2025.
“Kalau baca dakwaan, pengelolaan sebelum 11 Januari 2023 itu bukan oleh PT MMS. Perjanjian sewanya baru berlangsung 11 Januari 2023 dan sudah di bayar sampai 2025,” katanya kepada wartawan usai persidangan.
Ia mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara tersebut, termasuk penggunaan appraisal dari kantor jasa penilai publik yang menurutnya sempat ditolak karena dinilai terlalu tinggi dalam kondisi pandemi Covid-19.
“Waktu itu Covid-19. Tidak ada yang mau sewa kalau harga tinggi. Ini kan perjanjian bisnis. Kalau appraisal ketinggian, ya wajar kalau di tolak,” tegasnya.
Ia menilai, apabila terdapat kekurangan pembayaran atau selisih nilai, seharusnya penyelesaian melalui mekanisme administrasi atau kontraktual antara Pemkab Klaten dan pihak penyewa, bukan langsung melalui proses pidana.
“Kalau ada kekurangan, ya proses sesuai kontrak. Ini kan perjanjian bisnis antara Pemkab Klaten dan MMS yang bupati setujui. Bahkan sudah berjalan dan masih berlaku sampai sekarang,” ujarnya.





