Penasihat hukum Robig juga menilai bahwa substansi dakwaan tidak menunjukkan adanya kejelasan hubungan antara tindakan yang Robig lakukan dengan unsur-unsur pidana yang di dakwakan.
Minta dibebaskan dan tidak lanjutkan pemeriksaan
Oleh karena itu, dalam nota keberatan tersebut, tim penasihat hukum memohon agar majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi terdakwa untuk seluruhnya. Mereka meminta hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum, serta memerintahkan pembebasan terdakwa dari tahanan sesegera mungkin.
“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini di ucapkan. Dan, menetapkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Robig Zaenudin bin Mulyono tidak dapat di lanjutkan,” tandasnya.
Ketua Majelis Hakim memutuskan sidang terdakwa Robig akan kembali berlangsung pada Selasa, 22 April 2025 mendatang. Hal ini ia sebut setelah mendengar eksepsi dari tim penasihat hukum Robig.
BACA JUGA: Banding Pemecatan Aipda Robig Zaenudin Masih Tunggu Hasil Sidang Pidana
Sidang ketiga akan berlangsung dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi atau keberatan terdakwa. (*)
Editor: Farah Nazila
Respon (1)