SEMARANG, beritajateng.tv – Terdakwa Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang yang sedang menjalani proses hukum atas kasus penembakan pelajar SMK, meminta perlindungan kepada majelis hakim selama proses persidangan berlangsung.
Permintaan itu ia sampaikan melalui penasihat hukumnya dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa, 15 April 2025.
Permintaan tersebut dipicu oleh insiden yang terjadi pada sidang perdana pekan lalu. Tim kuasa hukum Robig mengklaim bahwa klien mereka sempat mengalami kekerasan fisik dari pihak keluarga korban di dalam ruang sidang.
“Berdasarkan pemberitaan di media, ada pemukulan terhadap klien kami,” ujar salah satu penasihat hukum Robig di hadapan majelis hakim.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari mengatakan bahwa jika benar terjadi pemukulan, maka Robig dapat melapirkan secara resmi ke pihak berwajib.
Ia juga meminta jaksa penuntut umum untuk memperketat pengamanan dalam ruang sidang agar kejadian serupa tidak terulang.
“Siapa yang mukul? Kalau jelas ada yang mukul, lalorkan ke polisi. Nanti ditambahkan keamanannya ya, Pak Jaksa, tolong diperhatikan,” ujar hakim Mira.
Terdakwa Aipda Robig cengeng
Sementara itu, usai persidangan, penasihat hukum Robig, Herry Darman, menegaskan bahwa laporan pemukulan tersebut hanya disampaikan sebagai bentuk permintaan perlindungan kepada pengadilan, bukan untuk memproses hukum pelakunya.
“Tidak, tidak [akan lapor soal pemukulan]. Cuma minta perlindungan saja. Jangan sampai kejadian lagi,” ujarnya singkat kepada wartawan.
Di sisi lain, pernyataan itu mendapatan tanggapan santai oleh kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin. Ia menyebut Robig bersikap berlebihan.
“Ah, itu cengeng aja. Siapa yang mukul? Enggak ada pemukulan. Wartawan banyak kok [saksinya]. Jangan cengeng gitu. Terdakwa kok cengeng,” kata Zainal.
BACA JUGA: Sidang Eksepsi, Aipda Robig Zaenudin Minta Bebas dari Semua Dakwaan
Ia pun menyarankan agar tim penasihat hukum terdakwa memverifikasi dulu kebenaran tuduhan tersebut.





