SEMARANG, beritajateng.tv – Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq kembali berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima saksi dari berbagai pihak untuk menggali dugaan aliran uang, pengadaan jasa outsourcing, hingga pemeriksaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Lima saksi yang terhadirkan yakni Dewi Anggraini dari Bagian Umum, Roby yang merupakan ajudan sekaligus staf Prokopim, Aji mantan ajudan Fadia, Noto selaku auditor yang pernah mengaudit PT RNB, serta Ruben Prabu Faza, Wakil Ketua DPRD Pekalongan sekaligus Wakil Ketua DPD Partai Golkar Pekalongan.
Dalam sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq mengungkap adanya titipan uang dari sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) kepada ajudan untuk disampaikan kepada Fadia.
Fakta tersebut Aji ungkap, ia merupakan mantan ajudan Fadia. Aji bersama ajudan lainnya bertugas secara bergantian mendampingi aktivitas Fadia, baik kegiatan kedinasan maupun di pendapa.
BACA JUGA: Fadia Arafiq Enggan Bicara Usai Sidang Dugaan Korupsi, Kuasa Hukum Ungkap Alasan Bungkam
Saat ditanya JPU mengenai pemberian uang dari kepala OPD maupun direktur rumah sakit, Aji mengaku pernah menerima uang dalam amplop yang dititipkan untuk Fadia.
Salah satunya berasal dari Susanto Widodo yang saat itu disebut sebagai Kepala Disperindag Kabupaten Pekalongan. Menurut Aji, titipan tersebut terjadi sekitar 2024-2025 dan diberikan sebanyak tiga hingga empat kali.
Uang tersebut, lanjut Aji, diserahkan di ruang ajudan. Ia tidak mengetahui nominalnya karena amplop tidak dibuka. Menurut Aji, Fadia kemudian memintanya menyimpan uang tersebut hingga diperlukan. Salah satu penggunaannya disebut untuk membeli sembako dan parcel yang dibagikan saat Lebaran.
“Arahan Ibu suruh di simpan untuk pas membutuhkan. Biasanya pas Lebaran untuk beli sembako dan parcel untuk dibagikan ke tim-tim,” katanya.
Aji mengatakan tidak terlibat dalam penggunaan uang tersebut. Ia hanya bertugas menerima, menyimpan, kemudian menyerahkan uang kepada Fadia sesuai arahan.
KPK Dalami Dugaan Aliran Uang
Usai persidangan, JPU KPK Agus Subagya mengatakan pihaknya mengetahui adanya pemeriksaan terkait PT RNB di Kejaksaan Tinggi. Namun, ia menegaskan belum mengetahui secara pasti materi penyelidikan yang Kejati lakukan.
“Kita enggak tahu ya, ini kan penyelidikan. Yang satu penyelidikan tertutup di Kejati sendiri. Kalau penyelidikan kan beda-beda. Ternyata pada objek yang sama, itu masih penyelidikan,” kata Agus usai sidang.
Menurutnya, meski sama-sama berkaitan dengan PT RNB, belum tentu objek maupun peristiwa pidana yang kedua aparat penegak hukum alami tersebut identik.
“Apakah objeknya sama atau tidak kan kita enggak tahu. Terkait Kejati memeriksa yang mana, KPK memeriksa yang mana kita enggak tahu. Kita belum pernah koordinasi masalah itu,” ujarnya.
Agus juga menanggapi adanya aliran uang kepada pihak lain, termasuk yang di sebut berkaitan dengan Ruben Prabu Faza.
Ia mengatakan jaksa akan menganalisis setiap fakta persidangan dan menghubungkannya dengan alat bukti yang ada.
Agus menambahkan, fakta mengenai aliran uang masih menjadi bagian yang akan di analisis dalam perkara tersebut. Terlebih, terdapat keterangan mengenai uang dari pihak yang mengerjakan proyek di Kabupaten Pekalongan.
“Kita belum mendalami itu apakah benar itu pemberian atau terkait proyek yang dalam pengerjaan. Kita belum mendalami. Makanya kita enggak terlalu masuk ke dalam,” katanya.
Kuasa Hukum Verifikasi Jumlah Uang
Di lain sisi, kuasa hukum Fadia, Fadli Nasution sebelumnya mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap nominal uang yang di sebut dalam persidangan.
Menurut Fadli, tidak seluruh pemberian uang otomatis dapat terkategorikan sebagai gratifikasi karena harus melihat konteks dan peruntukannya.
“Kita akan verifikasi jumlah-jumlah karena di dakwaan itu kan terlalu besar juga. Jadi mana yang sebenarnya banyak saya terima dan akui, kita jumlahkan kira-kira,” kata Fadli.
BACA JUGA: Fadia Arafiq Enggan Bicara Usai Sidang Dugaan Korupsi, Kuasa Hukum Ungkap Alasan Bungkam
Ia menyebut berdasarkan keterangan yang muncul dalam sidang, pemberian yang Fadia akui berkaitan dengan uang THR dan akhir tahun pada 2023 dan 2024.
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq akan berlanjut pekan depan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Fadia Arafiq saat ini terdakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta menerima gratifikasi senilai Rp2,89 miliar. (*)
Editor: Farah Nazila





