Hukum & Kriminal

Sidang Fadia Arafiq, Saksi Ungkap Aliran Uang hingga Pemeriksaan PT RNB

×

Sidang Fadia Arafiq, Saksi Ungkap Aliran Uang hingga Pemeriksaan PT RNB

Sebarkan artikel ini
fadia arafiq
Terdakwa Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat, 21 Agustus 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq kembali berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima saksi dari berbagai pihak untuk menggali dugaan aliran uang, pengadaan jasa outsourcing, hingga pemeriksaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Lima saksi yang terhadirkan yakni Dewi Anggraini dari Bagian Umum, Roby yang merupakan ajudan sekaligus staf Prokopim, Aji mantan ajudan Fadia, Noto selaku auditor yang pernah mengaudit PT RNB, serta Ruben Prabu Faza, Wakil Ketua DPRD Pekalongan sekaligus Wakil Ketua DPD Partai Golkar Pekalongan.

Dalam sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq mengungkap adanya titipan uang dari sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) kepada ajudan untuk disampaikan kepada Fadia.

Fakta tersebut Aji ungkap, ia merupakan mantan ajudan Fadia. Aji bersama ajudan lainnya bertugas secara bergantian mendampingi aktivitas Fadia, baik kegiatan kedinasan maupun di pendapa.

BACA JUGA: Fadia Arafiq Enggan Bicara Usai Sidang Dugaan Korupsi, Kuasa Hukum Ungkap Alasan Bungkam

Saat ditanya JPU mengenai pemberian uang dari kepala OPD maupun direktur rumah sakit, Aji mengaku pernah menerima uang dalam amplop yang dititipkan untuk Fadia.

Salah satunya berasal dari Susanto Widodo yang saat itu disebut sebagai Kepala Disperindag Kabupaten Pekalongan. Menurut Aji, titipan tersebut terjadi sekitar 2024-2025 dan diberikan sebanyak tiga hingga empat kali.

Uang tersebut, lanjut Aji, diserahkan di ruang ajudan. Ia tidak mengetahui nominalnya karena amplop tidak dibuka. Menurut Aji, Fadia kemudian memintanya menyimpan uang tersebut hingga diperlukan. Salah satu penggunaannya disebut untuk membeli sembako dan parcel yang dibagikan saat Lebaran.

“Arahan Ibu suruh di simpan untuk pas membutuhkan. Biasanya pas Lebaran untuk beli sembako dan parcel untuk dibagikan ke tim-tim,” katanya.

Aji mengatakan tidak terlibat dalam penggunaan uang tersebut. Ia hanya bertugas menerima, menyimpan, kemudian menyerahkan uang kepada Fadia sesuai arahan.

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang