SEMARANG, beritajateng.tv – Sidang dugaan korupsi yang menyeret nama eks Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suami kembali berlangsung pada Senin, 5 Mei 2025.
Sidang ketiga kali ini menghadirkan tiga saksi yang merupakan pengurus Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) tahun 2019-2024. Mereka adalah Gatot Sunarto, Herning Kirono Sidi, dan Agung Sugiyarto.
Dalam dakwaannya, tiga saksi menyebut telah mengumpulkan dana fee proyek penunjukan langsung (PL) pembangunan di Pemkot Semarang. Dari PL tersebut, pihaknya meminta fee sebesar 13 persen dari jumlah proyek kepada para pemenang proyek.
Meski demikian, Kuasa hukum Martono, Nursito menyebut jika kliennya tidak mendapatkan apapun dan sepeser pun lantaran telah dikembalikan kepada negara.
“Di pak Martono tidak mendapatkan apapun, karena pada saat pengumpulan 13 persen itu. Setelah itu ada temuan BPK, terkait dengan pengembalian dana PL kecamatan,” kata Nursito usai persidangan di Tipikor Semarang, Senin, 5 Mei 2025.
BACA JUGA: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Eks Walikota Mbak Ita, Eko Yuniarto Akui Kembalikan Rp614 Juta ke Kas Negara
Ia menyebut jika terdapat alat bukti surat pengembalian dari Ketua Gapensi (Martono) ke kas negara.
“Jadi ada alat bukti surat pengembalian dari pak Martono. Itu kumpulan dari beberapa pekerjaan PL tersebut. Itupun yang di kumpulkan pak Martono 13 persen, yang di kembalikan ke BPK tidak imbang,” Sebutnya.
Menurut dia, dana 13 persen fee proyek PL hanya sekitar Rp 2,3 miliar. Sedangkan dana yang ia kembalikan ke kas negara hampir Rp 3 miliar.
Nursito menjelaskan perihal fee 13 persen yang kliennya Martono dapatkan merupakan bentuk fee atas proyek yang di berikan kepada Gapensi.