“Saat melakukan rapat, baik pleno maupun pimpinan, mereka selalu menyampaikan bahwa anggota Gapensi belum pernah atau sulit mendapatkan pekerjaan di kota Semarang,” ujar dia.
Sehingga, lanjutnya, terdakwa sebagai ketua Gapensi merasa harus bisa menjembatani antara pemerintah kota dengan anggota Gapensi. Hal ini Martono lakukan agar pekerjaan yang terkait dengan pembangunan pihak ketiga bisa diserahkan kepada Gapensi.
Sementara kesaksian para saksi yang menyebut ada permintaan fee 10 persen dari luar Gapensi, ia tak menampik hal itu.
“Memang tadi ditanyakan, apakah ada pekerjaan sebelum Gapensi yang 13 persen, apakah ada anggota gapensi yang mendapatkan pekerjaan selain itu. Bahkan mereka mengaku potongannya 10 persen, dan itu didapatkan sebagai upah membantu dalam perjanjian,” ucapnya.
Menurut Nursito, dalam persidangan ketiga saksi juga tidak menyebutkan jika aliran dana mengalir ke Walikota Semarang (Mbak Ita).
“Terdakwa mengumpulkan itu juga akhirnya ada pengembalian karena ada temuan BPK dari PL yang di harap anggota gapensi,” paparnya.
BACA JUGA: Mbak Ita Hadiri Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang: Alhamdulillah Saya Sehat
Dari temuan BPK itu, Martono kemudian melakukan penyelesaian dengan mengembalikan sejumlah uang hampir Rp 3 miliar ke kas negara.
“Temuan itu yang menyelesaikan pak Martono, itu yang PL-PL. Yang lewat mereka pribadi, mereka sudah mengembalikan sendiri-sendiri. Termasuk alat bukti yang sudah di sampaikan dalam fakta persidangan,” terangnya. (*)
Editor: Farah Nazila