Bernard mengaku pernah berkunjung ke rumah Sudewo, saat itu bertemu dengan Nur Widayat dan supirnya Totok. Namun saat ditanya apakah Bernard pernah menyerahkan uang langsung kepada Sudewo, ia membantah.
“Saya tidak pernah ke rumah Pak Sudewo membawa uang. Saya juga tidak pernah melihat orang memberikan uang kepada Pak Sudewo,” kata Bernard.
Menurut Bernard, ia menyerahkan uang tersebut kepada Nur Widayat karena selama ini koordinasi terkait Sudewo melalui Nur Widayat.
Nur Widayat Bantah Terima Uang dari Bernard
Namun, Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi Nur Widayat, membantah pernah menerima uang Rp721,5 juta sebagaimana jaksa dan kesaksian dari Bernard dalilkan.
“[Apakah Anda menerima uang dari Pak Bernard?] Tidak,” jawab Nur Widayat dengan ragu.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Nur Widayat selalu mengaku sebagai ‘orangnya Pak Dewo’.
Jaksa kemudian mengingatkan Nur Widayat agar memberikan keterangan yang benar sesuai ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait kewajiban saksi memberikan keterangan secara jujur di persidangan.
Sementara itu, sopir pribadi Nur Widayat, Totok Setyo Wibowo, mengaku pernah mengantarkan sebuah tas kecil bertuliskan Indomaret ke rumah Sudewo pada 2022.
Ia mengaku tidak mengetahui isi tas tersebut, namun orang yang menghubunginya melalui telepon menyebut barang itu merupakan titipan untuk Sudewo.
“Orang yang saya tidak kenal menelepon saya. Katanya titipan untuk Pak Sudewo,” ujar Totok.
Keterangan lain datang dari Direktur PT Mataram Inti Konstruksi, Ngadimo. Ia mengaku dua kali Nur Widayat minta menukarkan uang rupiah menjadi mata uang asing.
“Apakah saudara pernah Nur Widayat perintahkan untuk menukarkan uang rupiah ke valas asing dengan nominal Rp450juta rupiah?” tanya Jaksa.
“Yang menyuruh Pak Nur Widayat. Saya menerima uang dari Pak Nur, saya tukarkan ke dolar, kemudian saya kembalikan lagi ke Pak Nur,” kata Ngadimo. Namun ia mengaku tidak mengetahui nominal uang maupun tujuan penggunaan dolar tersebut.





