Dalam persidangan, tim kuasa hukum terdakwa, Indra Perbawa juga menanyakan akhir dari aliran uang tersebut. “Saudara tidak menerima uang dari Bernard?” tanya Indra kepada Nur Widayat. Kemudian Nur Widayat menjawab tidak.
“Kalau Nur Widayat tidak menerima [uang], bagaimana Pak Sudewo menerima uang tersbeut?” ujar kuasa hukum.
Sebelumnya, Sudewo didakwa menerima suap sebesar Rp1,371 miliar yang berasal dari sejumlah kontraktor pelaksana proyek pembangunan infrastruktur perkeretaapian di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Menurut Jaksa Pemuntut Umum Joko Hermawan, uang tersebut diterima setelah adanya komunikasi dan pengondisian terkait proyek-proyek yang berada di lingkungan DJKA.
BACA JUGA: Beda Keterangan di BAP dan Sidang, Jaksa Cecar Eks Kepala Dispermades Pati Terkait Kasus Sudewo
Jumlah uang sebesar Rp1,371 miliar itu berasal dari Nur Widayat selaku Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi sejumlah Rp450 juta. Dari Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng selaku Direktur PT Indria Putra Persada sejumlah Rp200 juta dan Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung sejumlah Rp721,5 juta.
Dalam dakwaan, Sudewo disebut pernah meminta pejabat Balai Teknik Perkeretaapian untuk membantu pihak yang diperkenalkannya sebagai “orang saya” dalam proses pelaksanaan proyek. (*)
Editor: Farah Nazila





