Selain itu terdapat alokasi untuk sejumlah pihak lain. Termasuk Pokja dan Inspektorat Jenderal masing-masing sebesar 0,5 persen atau Rp721,5 juta, BPK sebesar 1 persen atau Rp1,4 miliar, Kepala BTP Jawa Tengah sebesar Rp1,5 miliar dan beberapa pihak swasta lain yang di sebut dalam persidangan.
Dion membenarkan ia memerintahkan bagian keuangan menyiapkan uang Rp721,5 juta dan meminta Dodi menyampaikannya ke Bernard.
BACA JUGA: Bantah Eksepsi Sudewo, Jaksa KPK Sebut Dakwaan Sesuai KUHAP
Ia mengaku mengetahui uang tersebut disebut telah diserahkan berdasarkan informasi dari Bernard. “Pak Bernard bilang uang itu sudah diberikan ke Pak Dewo,” kata Dion.
Meski demikian, Dion mengakui tidak pernah menerima konfirmasi langsung dari Sudewo bahwa uang tersebut telah eks bupati Pati tersebut terima atau tidak.
Sementara itu, saksi ke-empat, Direktur PT Indria Putra Persada Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng menjelaskan perusahaannya mengerjakan proyek senilai sekitar Rp20 miliar.
Dalam keterangannya, Ferry mengaku menyerahkan fee sebesar Rp125 juta kepada Nur Widayat. Menurut Ferry, saat itu Nur Widayat memperkenalkan diri sebagai orang kepercayaan Sudewo.
“Itu kalau di perusahaan kami namanya CSR. Diberikan kepada Pak Nur Widayat. Katanya untuk pembangunan masjid dan kambing,” jelasnya.
Dakwaan Terima Suap Rp1,37 Miliar dari Kontraktor Proyek Kereta Api
Sebelumnya, Sudewo didakwa menerima suap sebesar Rp1,371 miliar. Yang mana berasal dari sejumlah kontraktor pelaksana proyek pembangunan infrastruktur perkeretaapian di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Menurut Jaksa Pemuntut Umum Joko Hermawan, penerimaan uang tersebut setelah adanya komunikasi dan pengondisian terkait proyek-proyek yang berada di lingkungan DJKA.
Jumlah uang sebesar Rp1,371 miliar itu berasal dari Nur Widayat selaku Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi sejumlah Rp450 juta. Dari Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng selaku Direktur PT Indria Putra Persada sejumlah Rp200 juta dan Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung sejumlah Rp721,5 juta





