Hukum & Kriminal

Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi DJKA Sudewo, Jaksa Tanyakan Aliran Dana Rp721,5 Juta

×

Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi DJKA Sudewo, Jaksa Tanyakan Aliran Dana Rp721,5 Juta

Sebarkan artikel ini
sidang sudewo
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi DJKA yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor, Senin, 6 Juli 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Menurut Suyanto, pengambilan uang tersebut tidak secara dalam satu waktu dari kas perusahaan. “Tidak, pengambilan uangnya bertahap. Kemudian disimpan di kasir. Pengambilan sesuai keadaan cashflow perusahaan,” jawab Suyanto.

BACA JUGA: Bangga, Sudewo Sebut 40 Anak Binaannya Lolos Kampus Top Indonesia

Suyanto mengatakan bahwa ia tidak mengetahui secara langsung tujuan maupun penerima akhir uang tersebut.

“Kami hanya mendapat perintah Pak Dion menyiapkan uang. Saya tidak tahu niat siapa memberikan uang itu,” katanya.

Setelah uang terkumpul, tim keuangan melaporkan ke Dion. Kemudian Dion memerintahkan kepada orang bernama Dodi untuk diteruskan kepada Bernard Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah.

Saksi berikutnya, Anis, yang merupakan staf keuangan PT Istana Putra Agung, juga membenarkan adanya pencairan dana sebesar Rp721,5 juta. Menurut Anis, angka tersebut merupakan hasil perhitungan 0,5 persen dari nilai kontrak bersih proyek JGSS 6.

“Saya tidak tahu uang itu [Sudewo] terima atau tidak. Saya tahunya uang itu [mengarah] ke Pak Sudewo setelah penyelidikan perkara ini saja,” ujarnya.

Direktur PT IPA Beberkan Daftar Fee Proyek

Saksi Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT IPA memberikan keterangan yang lebih rinci mengenai mekanisme pemberian fee dalam proyek JGSS 6.

Ia mengaku beberapa kali bertemu Sudewo saat masih menjabat anggota Komisi V DPR RI, masing-masing di Jakarta, Solo, dan Semarang.

Dion mengaku setelah PT IPA memenangkan proyek JGSS 6. Ia menerima daftar pembagian fee yang totalnya mencapai sekitar 20 persen dari nilai kontrak.

“Anda menyanggupi [fee tersebut]? 20 persen itu pembagiannya bagaimana?” tanya JPU Greafik.

BACA JUGA: Sidang Eksepsi Sudewo, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan atas Dakwaan Gabungan

Dalam daftar tersebut, Dion menyebutkan, salah satu pos adalah fee sebesar 0,5 persen atau sekitar Rp721,5 juta untuk “Pak Dewo”.