SEMARANG, beritajateng.tv – Tim kuasa hukum Bupati Pati nonaktif Sudewo mengajukan eksepsi dalam sidang lanjutan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Senin, 22 Juni 2026.
Dalam eksepsinya, pihak terdakwa meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena ternilai menggabungkan dua perkara yang berbeda dalam satu dakwaan.
Tim kuasa hukum Sudewo membacakan eksepsi tersebut. Menurut pihak terdakwa, penggabungan perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan perkara dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati tidak memenuhi ketentuan Pasal 72 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tim kuasa hukum berpendapat perkara DJKA dan perkara pengisian perangkat desa memiliki karakteristik yang sangat berbeda. Sehingga tidak layak ada pemeriksaan dalam satu berkas dakwaan.
Menurut mereka, kedua perkara tersebut berbeda dari sisi kapasitas jabatan terdakwa, ruang lingkup kewenangan, waktu kejadian (tempus delicti), lokasi perkara (locus delicti), para saksi, alat bukti hingga objek perkara.
“Dakwaan DJKA dan dakwaan perangkat desa berbeda secara mendasar dari sisi kapasitas jabatan, ruang kewenangan, tempus delicti, locus delicti, aktor, objek perkara, saksi, alat bukti, dan arah pemeriksaan,” ujar tim kuasa hukum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Senin, 22 Juni 2026.
BACA JUGA: Bantah Terlibat Korupsi Pengisian Perangkat Desa dan Proyek DJKA, Sudewo: Itu Bukan Kewenangan Saya
Pihak terdakwa juga menilai kesamaan identitas Sudewo sebagai terdakwa tidak bisa jadi alasan untuk menggabungkan dua perkara yang ternilai tidak saling berkaitan.
Melalui petitum yang di ajukan kepada majelis hakim, tim kuasa hukum meminta agar nota perlawanan di kabulkan seluruhnya.
Selain itu, pihak terdakwa memohon agar surat dakwaan tersebut di nyatakan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat di terima.





