Hukum & Kriminal

Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi DJKA Sudewo, Jaksa Tanyakan Aliran Dana Rp721,5 Juta

×

Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi DJKA Sudewo, Jaksa Tanyakan Aliran Dana Rp721,5 Juta

Sebarkan artikel ini
sidang sudewo
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi DJKA yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor, Senin, 6 Juli 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo memasuki agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang pada Senin, 6 Juli 2026.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi yang berasal dari kalangan kontraktor proyek perkeretaapian.

Keempat saksi tersebut yakni Kepala Bagian Keuangan PT Istana Putra Agung (IPA) Suyanto, staf keuangan PT IPA Anis, Direktur PT IPA Dion Renato Sugiarto, serta Direktur PT Indria Putra Persada Ferry Septha Indrianto.

Persidangan mengungkap dugaan aliran dana terkait proyek Jalur Ganda Solo-Semarang Segmen 6 (JGSS 6) yang disebut-sebut diperuntukkan bagi anggota Komisi V DPR RI. Pada saat itu, Sudewo menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024.

Saksi Suyanto menjelaskan PT Istana Putra Agung merupakan pelaksana proyek JGSS 6 senilai Rp144 miliar setelah pemotongan pajak. Sebagai Kepala Bagian Keuangan, Suyanto bertugas menyiapkan kebutuhan arus kas perusahaan, termasuk permintaan dana dari direktur perusahaan.

BACA JUGA: Hakim Tolak Eksepsi Eks Bupati Pati Sudewo, Sidang Dugaan Korupsi Tetap Berlanjut

Dalam persidangan, Suyanto mengaku mengetahui adanya permintaan dana terkait proyek JGSS 6 berdasarkan perintah Direktur PT IPA, Dion Renato Sugiarto.

Ia menyebut terdapat permintaan dana sebesar 0,5 persen atau Rp721,5 juta dari nilai kontrak bersih proyek yang senilai sekitar Rp144 miliar untuk Komisi V DPR RI.

“Apa ada permintaan secara spesifik untuk anggota Komisi DPR RI? Ada. Secara spesifik Komisi V DPR RI? Betul. Apakah atas nama Sudewo? Kalau atas nama Sudewo tidak ingat, karena Pak Dion menyampaikan hanya untuk anggota Komisi V DPR RI,” tanya jawab JPU Greafik dengan saksi Suyanto.

Kemudian JPU Greafik menanyakan bagaimana sitem pengambilan uang dari kas perusahaan tersebut. “Apakah pengambilan uang itu secara langsung?” tanya JPU Greafik.

Menurut Suyanto, pengambilan uang tersebut tidak secara dalam satu waktu dari kas perusahaan. “Tidak, pengambilan uangnya bertahap. Kemudian disimpan di kasir. Pengambilan sesuai keadaan cashflow perusahaan,” jawab Suyanto.

BACA JUGA: Bangga, Sudewo Sebut 40 Anak Binaannya Lolos Kampus Top Indonesia

Suyanto mengatakan bahwa ia tidak mengetahui secara langsung tujuan maupun penerima akhir uang tersebut.

“Kami hanya mendapat perintah Pak Dion menyiapkan uang. Saya tidak tahu niat siapa memberikan uang itu,” katanya.

Setelah uang terkumpul, tim keuangan melaporkan ke Dion. Kemudian Dion memerintahkan kepada orang bernama Dodi untuk diteruskan kepada Bernard Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah.

Saksi berikutnya, Anis, yang merupakan staf keuangan PT Istana Putra Agung, juga membenarkan adanya pencairan dana sebesar Rp721,5 juta. Menurut Anis, angka tersebut merupakan hasil perhitungan 0,5 persen dari nilai kontrak bersih proyek JGSS 6.

“Saya tidak tahu uang itu [Sudewo] terima atau tidak. Saya tahunya uang itu [mengarah] ke Pak Sudewo setelah penyelidikan perkara ini saja,” ujarnya.

Direktur PT IPA Beberkan Daftar Fee Proyek

Saksi Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT IPA memberikan keterangan yang lebih rinci mengenai mekanisme pemberian fee dalam proyek JGSS 6.

Ia mengaku beberapa kali bertemu Sudewo saat masih menjabat anggota Komisi V DPR RI, masing-masing di Jakarta, Solo, dan Semarang.

Dion mengaku setelah PT IPA memenangkan proyek JGSS 6. Ia menerima daftar pembagian fee yang totalnya mencapai sekitar 20 persen dari nilai kontrak.

“Anda menyanggupi [fee tersebut]? 20 persen itu pembagiannya bagaimana?” tanya JPU Greafik.

BACA JUGA: Sidang Eksepsi Sudewo, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan atas Dakwaan Gabungan

Dalam daftar tersebut, Dion menyebutkan, salah satu pos adalah fee sebesar 0,5 persen atau sekitar Rp721,5 juta untuk “Pak Dewo”.

Selain itu terdapat alokasi untuk sejumlah pihak lain. Termasuk Pokja dan Inspektorat Jenderal masing-masing sebesar 0,5 persen atau Rp721,5 juta, BPK sebesar 1 persen atau Rp1,4 miliar, Kepala BTP Jawa Tengah sebesar Rp1,5 miliar dan beberapa pihak swasta lain yang di sebut dalam persidangan.

Dion membenarkan ia memerintahkan bagian keuangan menyiapkan uang Rp721,5 juta dan meminta Dodi menyampaikannya ke Bernard.

BACA JUGA: Bantah Eksepsi Sudewo, Jaksa KPK Sebut Dakwaan Sesuai KUHAP

Ia mengaku mengetahui uang tersebut disebut telah diserahkan berdasarkan informasi dari Bernard. “Pak Bernard bilang uang itu sudah diberikan ke Pak Dewo,” kata Dion.

Meski demikian, Dion mengakui tidak pernah menerima konfirmasi langsung dari Sudewo bahwa uang tersebut telah eks bupati Pati tersebut terima atau tidak.

Sementara itu, saksi ke-empat, Direktur PT Indria Putra Persada Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng menjelaskan perusahaannya mengerjakan proyek senilai sekitar Rp20 miliar.

Dalam keterangannya, Ferry mengaku menyerahkan fee sebesar Rp125 juta kepada Nur Widayat. Menurut Ferry, saat itu Nur Widayat memperkenalkan diri sebagai orang kepercayaan Sudewo.

“Itu kalau di perusahaan kami namanya CSR. Diberikan kepada Pak Nur Widayat. Katanya untuk pembangunan masjid dan kambing,” jelasnya.

Dakwaan Terima Suap Rp1,37 Miliar dari Kontraktor Proyek Kereta Api

Sebelumnya, Sudewo didakwa menerima suap sebesar Rp1,371 miliar. Yang mana berasal dari sejumlah kontraktor pelaksana proyek pembangunan infrastruktur perkeretaapian di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Menurut Jaksa Pemuntut Umum Joko Hermawan, penerimaan uang tersebut setelah adanya komunikasi dan pengondisian terkait proyek-proyek yang berada di lingkungan DJKA.

Jumlah uang sebesar Rp1,371 miliar itu berasal dari Nur Widayat selaku Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi sejumlah Rp450 juta. Dari Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng selaku Direktur PT Indria Putra Persada sejumlah Rp200 juta dan Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung sejumlah Rp721,5 juta

Dalam dakwaan, Sudewo pernah meminta pejabat Balai Teknik Perkeretaapian untuk membantu pihak yang ia perkenalkannya sebagai “orang saya” dalam proses pelaksanaan proyek. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp