BACA JUGA: Polres Salatiga Ringkus Empat Sekawan Pencuri Uang di Gerai ATM, Begini Modus Kejahatannya
Itikad baik tersebut adalah, salah satunya adalah dengan adanya transformasi BLN menjadi koperasi digital. “Kami berusaha sebelum masuk pokok perkara bisa mengembalikan hak anggota, tapi tetap sesuai prosedural berbasis data,” jelasnya.
Sofyan juga menyampaikan, persidangan selanjutnya akan berlangsung pada Kamis, 3 Juli 2025 mendatang. “Sidang kedua mengagendakan pemeriksaan klasifikasi gugatan class action,” tambahnya. (*)
Editor: Farah Nazila