Hukum & Kriminal

Sidang Perdana Kasus AI Chiko Digelar Tertutup, Terancam 9 Tahun Penjara

×

Sidang Perdana Kasus AI Chiko Digelar Tertutup, Terancam 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Tuntutan Chiko AI
Chiko Radityatama Agung Putra, terdakwa kasus konten asusila berbasis Artificial Intelligence (AI), saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, 22 Januari 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

“Walaupun tidak semua saksi ada dalam berkas perkara, kami tetap akan memanggil saksi sesuai kesempatan yang majelis hakim berikan,” tegasnya.

Sementara itu, Panji memastikan bahwa proses hukum terhadap terdakwa tetap berjalan dan tidak ada penghentian perkara. Agenda sidang selanjutnya terjadwalkan pekan depan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

“Minggu depan agendanya pemeriksaan saksi,” pungkas Panji.

Kasus ini bermula saat video permintaan maaf Chiko Radityatama Agung Putra beredar luas di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 48 detik unggahan akun Instagram @sma11semarang.official, Chiko mengaku telah membuat konten pornografi menggunakan AI yang mencatut nama SMA Negeri 11 Semarang.

BACA JUGA: Jumlah Korban Konten AI Chiko Tambah Jadi 18, Kuasa Hukum Dorong Penetapan Tersangka

Chiko, yang tinggal di Asrama Polisi (Aspol) Kabluk, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, dan merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Undip mengaku menyesali perbuatannya.

“Saya minta maaf atas perbuatan saya yang telah mengedit dan mengunggah foto maupun video teman-teman tanpa izin. Video berjudul Skandal SMANSE itu tidak benar adanya, melainkan hanya hasil editan AI,” ucap Chiko dalam video klarifikasinya. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp